Media Kampung – Nama Don Ritto, seorang advokat, mencuat ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi besar: PT ASABRI, batu bara untuk PLTU, dan PT Krakatau Steel. Ia disebut sebagai kolega Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Keduanya kini menjadi pusat perhatian dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Siapa Don Ritto?
Don Ritto, yang memiliki nama sapaan Idon, adalah seorang advokat dan adik kelas Febrie Adriansyah saat di perguruan tinggi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri bersama Febrie dalam kasus yang sama. Pada 17 Juli 2026, Don Ritto resmi diserahkan dari penyidik Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung dan langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung.
Peran Don Ritto dalam Kasus
Don Ritto diduga terlibat dalam pengelolaan aset dan aliran dana hasil korupsi. Salah satu poin krusial adalah kepemilikan rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik pada 8-9 Juli 2026. Dari rumah tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan dokumen penting. Kubu Don Ritto menyatakan bahwa rumah itu bukan milik Febrie, melainkan dipinjam oleh kliennya untuk yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyebut rumah tersebut telah dihibahkan kepada anak Febrie sejak 2022 dan digunakan oleh Don Ritto.
Kronologi Penanganan Kasus
- 8-9 Juli 2026: Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah di Sentul, Bogor. Barang bukti yang disita antara lain 74 kg emas, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar AS, dan 14.083.800 dolar Singapura.
- 10 Juli 2026: Febrie Adriansyah mengakui rumah Sentul sebagai miliknya, namun kemudian Hotman Paris menyatakan rumah itu sudah tidak dikuasai Febrie.
- 17 Juli 2026: Don Ritto dilimpahkan ke Kejagung bersama barang bukti berupa 8 koper, 2 boks kontainer, dan sebuah brankas berisi emas dan uang tunai. Ia langsung ditahan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung.
- 18 Juli 2026: Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut Ferry Boboho sebagai “biang kerok” dalam kasus ASABRI yang menjerat kliennya. Handika juga mempertanyakan proses pemeriksaan Ferry yang belum pernah di-BAP secara resmi.
Polemik Kepemilikan Rumah Sentul dan Emas 74 Kg
Perbedaan keterangan antara kubu Febrie dan Don Ritto memunculkan polemik. Hotman Paris menegaskan rumah Sentul bukan milik Febrie, sementara kuasa hukum Don Ritto menyebut kliennya hanya menyewa rumah tersebut untuk yayasan. Pengacara Don Ritto juga membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam pengelolaan Kafe De Clan Signature, yang sempat dikaitkan dengan Ferry Boboho.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kepemilikan emas 74 kg dan uang tunai yang disita. Polri telah memastikan keaslian barang bukti melalui uji laboratorium oleh FBI, Secret Service, dan Pegadaian. Masyarakat menanti kejelasan hukum dari kasus ini, yang melibatkan tokoh-tokoh penting di lingkungan Kejaksaan Agung.














Tinggalkan Balasan