Media Kampung, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita aset senilai Rp531,72 miliar dari penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penyitaan ini terkait tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam masing-masing kasus hingga Jumat (10/7/2026). “Sekarang, teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman secara komprehensif. Kami akan sampaikan tersangka kasus ini dalam waktu dekat,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat malam.
Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Penanganan kasus dilakukan oleh tim investigasi gabungan antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari 12 lokasi yang digeledah, aset hanya ditemukan di empat titik, yakni rumah kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kafe De’Clan di Cipete, Koin Money Changer, dan sebuah kediaman di Cilandak. Sebagian besar aset—Rp461,36 miliar atau sekitar 86 persen—berasal dari kediaman Febrie. Kafe De’Clan menyumbang Rp60,15 miliar, Koin Money Changer Rp7,29 miliar, dan rumah di Cilandak Rp2,92 miliar.
Aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai terbesar berasal dari Dolar Singapura senilai Rp242 miliar, disusul emas batangan setara Rp177,97 miliar, dan Dolar Amerika Serikat Rp106,25 miliar.
Konferensi pers tersebut sedianya dihadiri dua pejabat KPK, yakni Ely Kusumastuti dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, namun keduanya tidak hadir. Budi menjelaskan, kehadiran KPK adalah untuk koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.






















Tinggalkan Balasan