Media Kampung, Jakarta – Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap artis Revaldo Filadi pada Senin malam (24/8/2026) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan tiga plastik klip bekas sabu sebagai barang bukti.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menyampaikan bahwa timnya mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga plastik klip bekas sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Revaldo saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan.
Latar Belakang Kasus
Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Revaldo terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap pada tahun 2006, 2010, dan 2023. Revaldo dikenal sebagai pemain film “30 Hari Mencari Cinta” dan kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya penanggulangan narkoba di kalangan selebriti.
Proses Hukum Selanjutnya
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Tes urine juga telah direncanakan sebagai salah satu langkah untuk memastikan keterlibatan Revaldo dalam penggunaan narkoba. Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Signifikansi Penangkapan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan selebriti yang memiliki pengaruh luas. Penangkapan Revaldo menjadi contoh nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba.














Tinggalkan Balasan