Media Kampung, Palembang – Anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis, bersama anaknya Raga Alan Sakti, dituntut hukuman penjara selama lima tahun masing-masing atas kasus dugaan korupsi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Senin, 24 Agustus 2026, di depan majelis hakim yang diketuai oleh Idil Amin SH MH. Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan pengganti pidana kurungan selama 80 hari jika denda tidak dibayar.

Baca juga:

Fakta Kasus dan Tuntutan

JPU menyatakan bahwa Kholizol dan Raga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana pokok, Kholizol wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Apabila tidak mampu membayar, Kholizol akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara. Sementara itu, Raga Alan Sakti tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.

Latar Belakang dan Kronologi

Kholizol Tamhullis, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024-2029, didakwa memanfaatkan posisi jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dan bersama anaknya dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu tahun anggaran 2025 senilai Rp7,16 miliar.

Perkara ini bermula pada 20 Juli 2025 saat Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, dan Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih. Dalam pertemuan tersebut, Kholizol diduga meminta perusahaan tersebut untuk mengikuti lelang proyek dan mengatur penyediaan material serta tenaga kerja dari pihaknya karena proyek berada di daerah pemilihannya.

Baca juga:

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan resmi menandatangani kontrak pada 19 Agustus 2025. Sehari setelah kontrak, Kholizol diduga meminta Anggoro untuk mencarikan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta yang kemudian diserahkan pada 2 September 2025.

Penggelapan Dana dan Barang

Selain mobil, JPU mengungkap dugaan penguasaan uang muka proyek sebesar Rp1,6 miliar yang berasal dari pencairan uang muka pekerjaan. Dana tersebut awalnya ditransfer ke rekening milik Raga Alan Sakti sebelum dipindahkan ke rekening Kholizol dalam dua tahap transfer, yakni Rp1 miliar dan Rp600 juta di bank yang berbeda.

JPU menilai seluruh perbuatan tersebut merupakan rangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak proses pengelolaan proyek pembangunan irigasi yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat di Muara Enim.

Perkembangan dan Implikasi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota legislatif yang seharusnya menjadi pengawas dan pembuat kebijakan. Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana proyek irigasi juga berdampak pada lambannya pembangunan infrastruktur penting bagi sektor pertanian di daerah tersebut.

Baca juga:

Proses persidangan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan daerah.

Hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan mencerminkan kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.