Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memeriksa dua saksi baru pada Kamis (20/8). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan melibatkan Umay Khayam, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kasi Penindakan Cukai Direktorat P2 sejak Januari 2024 sampai Maret 2026, serta Yohanes Setiawan, pegawai dari PT Blueray Cargo.

Fokus Pemeriksaan dan Perkembangan Penyidikan

Pemeriksaan kedua saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelumnya. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menjelaskan bahwa KPK telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindak lanjut pengembangan kasus tersebut.

Baca juga:

Salah satu sprindik berkaitan dengan klaster yang melibatkan pejabat Bea Cukai, di mana KPK telah menetapkan satu tersangka terkait konstruksi perkara tersebut. Sementara sprindik kedua masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka karena alat bukti masih dilengkapi oleh penyidik.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka yang Telah Ditetapkan

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang impor perusahaan tersebut dapat lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap bahwa total uang suap yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke beberapa pejabat Bea Cukai.

Baca juga:

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga petinggi PT Blueray Cargo, yaitu John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Selain itu, KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Implikasi dan Harapan Penegakan Hukum

Pemeriksaan saksi baru ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan menimbulkan ketidakadilan dalam pengelolaan kepabeanan. Penyidikan yang berlanjut diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan membuka keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.

Baca juga:

KPK terus berupaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.