Media Kampung – Komisi VIII DPR RI menyatakan penolakan terhadap usulan skema pembiayaan haji tahun 2027 yang membebankan 60 persen biaya dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dari jemaah. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menilai skema ini tidak sehat dan berpotensi membahayakan kondisi keuangan haji.
Penolakan Skema 6040
Marwan menegaskan bahwa nilai manfaat dari pengelolaan dana haji seharusnya diberikan kepada jemaah baik yang sudah berangkat maupun yang masih antre, tanpa menggerus pokok dana haji. Menurutnya, penggunaan nilai manfaat untuk menanggung 60 persen biaya haji adalah tidak rasional dan bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menganggapnya haram.
Skema 6040 yang diusulkan membutuhkan dana sekitar Rp 17 triliun, sementara hasil kelolaan nilai manfaat dana haji hanya sekitar Rp 13 triliun. Kondisi ini menunjukkan ketidakseimbangan dan risiko membahayakan keuangan dana haji.
Penolakan Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027
Selain menolak skema 6040, Komisi VIII juga belum menyetujui usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, yang mengalami kenaikan hampir Rp 20 juta dibanding tahun sebelumnya. Marwan menjelaskan bahwa kenaikan biaya seharusnya dihitung secara rasional berdasarkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komponen biaya lainnya.
Menurut simulasi Komisi VIII, jika kenaikan dihitung hanya berdasarkan perubahan nilai tukar, biaya haji seharusnya hanya naik menjadi sekitar Rp 92 juta, jauh di bawah usulan pemerintah.
Permintaan Perkuat Negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi
Marwan menilai pemerintah harus memanfaatkan posisi kementerian haji yang setara dengan kementerian di Arab Saudi untuk melakukan negosiasi menekan komponen biaya penyelenggaraan haji. Dia menekankan pentingnya transparansi harga setiap komponen agar tidak ada penetapan biaya sepihak dan agar kontrak layanan jelas, mencegah perubahan kesepakatan selama pelaksanaan haji.
Usulan Skema Alternatif
Marwan mengusulkan agar skema pembiayaan 6040 tetap dipertahankan, namun total biaya haji harus ditekan agar beban nilai manfaat tidak membesar. Dengan demikian, porsi beban biaya bagi jemaah dapat tetap sekitar 60 persen, serupa dengan kondisi sebelumnya, meski terdapat kenaikan yang wajar akibat perubahan nilai tukar.
Konteks dan Faktor Pendukung
Usulan biaya haji 2027 disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, berdasarkan asumsi kuota 221.000 jemaah dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan Riyal Saudi yang disesuaikan dengan rancangan APBN 2027. Faktor eksternal seperti kenaikan harga energi global dan dinamika geopolitik juga mempengaruhi perhitungan biaya.
Namun, Komisi VIII menegaskan bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan haji harus menjadi prioritas melalui negosiasi dan pengelolaan biaya yang transparan dan rasional, agar tidak membebani jemaah dan menjaga stabilitas keuangan dana haji.













Tinggalkan Balasan