Media Kampung – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bali telah menyerahkan aset lahan calon asrama haji kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Bali. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses administrasi pengalihan aset pascapemisahan kelembagaan penyelenggaraan haji.
Penandatanganan berita acara serah terima berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, disaksikan oleh Kepala Kantor BPN Kota Denpasar Mulyadi, serta dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha dan Kepala Kanwil Kemenhaj Bali H. Mahmudi.
Lokasi dan Luas Lahan
Lahan yang diserahkan berada di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar, dengan luas 1.920 meter persegi. Aset tersebut sebelumnya tercatat sebagai milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama, hasil hibah masyarakat Kampung Bugis Suwung Denpasar pada 15 Januari 2025.
Alasan Pengalihan Aset
Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Bali H. Mahmudi menjelaskan bahwa pengalihan aset dilakukan agar pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan tujuan awal hibah. “Karena penyelenggaraan haji dan umrah sekarang berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah, maka lahan tersebut juga perlu dipindahkan dari Kemenag menjadi aset Kemenhaj agar tujuan hibah dapat terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha menegaskan bahwa pengalihan aset merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait pemisahan Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah. “Ini hanya proses administrasi dalam rangka balik nama sertifikat yang semua muaranya adalah pelayanan kepada umat,” kata Sunartha.
Percepatan Proses Balik Nama
Kepala Kantor BPN Kota Denpasar Mulyadi menyatakan pihaknya siap mempercepat proses balik nama sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, percepatan administrasi tersebut diharapkan mendukung pembangunan asrama haji dan peningkatan pelayanan bagi jemaah haji di Bali.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.























Tinggalkan Balasan