Media Kampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau sex toy dalam ajaran Islam adalah haram. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI sebagai respons terhadap wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), yang diusulkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang oleh syariat Islam dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. “Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz Ali.
Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat. Ia menerangkan bahwa syariat Islam memberikan dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis: pertama, melalui ikatan pernikahan yang sah; kedua, bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, Islam menyediakan mekanisme pengendalian diri melalui puasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi Fatwa MUI menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat negara. Kiai Muiz Ali menekankan bahwa seorang anggota DPR yang bertindak atas nama wakil rakyat semestinya menjaga etika komunikasi dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Kiai Muiz Ali menyampaikan nasihat agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan menyarankan agar pernyataan yang telah disampaikan dapat ditarik kembali.
Willy Aditya sebelumnya mengusulkan adanya penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan, dengan argumen bahwa warga binaan yang belum berpasangan juga membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.














