Media Kampung, Singaraja – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali mengajak Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memperluas cakupan penerima manfaat zakat di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan zakat tidak terpusat pada wilayah tertentu, melainkan mampu menjangkau lebih banyak mustahik sehingga berdampak sosial dan pemberdayaan yang lebih luas.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Lewa Karma, menyampaikan hal ini saat menerima audiensi dengan jajaran LAZ Dompet Sosial Madani (DSM) Bali pada 1 Oktober 2026. Pertemuan tersebut memperkuat komunikasi dan kemitraan antara Kemenag dengan lembaga pengelola zakat, sekaligus membahas agenda pengembangan program dan proses perpanjangan izin DSM Bali yang akan dilakukan Kementerian Agama RI pada Oktober 2026.

Peran Strategis LAZ dalam Pemberdayaan Umat

Lewa Karma menekankan pentingnya peran LAZ dalam memperkuat pemberdayaan umat melalui pengelolaan dana zakat yang tepat sasaran. Dengan memperluas penerima manfaat, layanan zakat diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah Bali. Ia juga menegaskan bahwa kemitraan antara Kemenag dan LAZ harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat serta memperkuat dampak program bagi masyarakat.

Penguatan Kemitraan dan Kelembagaan

Ketua LAZ DSM Bali, Andy Krisna, mengapresiasi komunikasi yang terjalin dengan Kemenag Bali dan memanfaatkan audiensi untuk mendapatkan masukan dalam pengembangan program ke depan. Ia menyebutkan bahwa proses perpanjangan izin lembaga merupakan bagian penting untuk memastikan pelayanan zakat berjalan sesuai ketentuan.

Selain aspek legalitas, DSM terus mendorong pengembangan program yang memberikan manfaat luas. Pengalaman kerja sama di beberapa wilayah seperti Jembrana, Buleleng, dan Denpasar dijadikan modal untuk memperluas program di masa mendatang.

Pengembangan Program Sesuai Kebutuhan Lokal

Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Bali, Uswatun Hasanah, menyatakan bahwa ruang kolaborasi dengan DSM tetap terbuka. Program rutin maupun insidentil dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan Kemenag.

Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Bali diarahkan tidak hanya untuk bantuan konsumtif, tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi agar penerima manfaat dapat meningkatkan kemandirian. Pendekatan program disesuaikan dengan karakteristik tiap wilayah, mencakup bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Optimalisasi Tata Kelola dan Akuntabilitas

Perluasan penerima manfaat juga menuntut penguatan tata kelola dan ketepatan sasaran. LAZ diharapkan tidak hanya mampu menghimpun dana zakat, tetapi juga memastikan dana tersebut sampai kepada pihak yang membutuhkan dengan manfaat yang terukur. Kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain menjadi langkah strategis dalam proses ini.

Legalitas lembaga, melalui perpanjangan izin, menjadi fondasi penting untuk menjalankan kegiatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat secara sah dan akuntabel. Namun, penguatan kualitas program dan pelayanan tetap menjadi fokus utama setelah aspek legal terpenuhi.

Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat Bali

Kemenag Bali berharap kemitraan dengan LAZ dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga dalam peningkatan kapasitas dan efektivitas program. Dengan pendekatan yang sesuai kebutuhan lokal, dana zakat diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan, bukan hanya bantuan sesaat.

Melalui sinergi antara pemerintah dan LAZ, program zakat dapat menjadi solusi nyata dalam menjawab persoalan sosial dan ekonomi di Bali, sekaligus mendukung kemaslahatan umat secara luas.