Media Kampung, Solo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta telah lengkap atau P-21. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menjelaskan tim jaksa penyidik sudah menyelesaikan seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, serta penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Berdasarkan hasil tersebut, berkas perkara dua tersangka berinisial LK dan TA dinyatakan lengkap.
“Tim jaksa penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan dan pemberkasan kasus dana hibah KONI. Semua proses, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti, hingga laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, sudah disusun dengan baik,” ujar Supriyanto pada Rabu (29/8).
Proses Selanjutnya Menuju Persidangan
Dengan status P-21, tahap berikutnya adalah tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, JPU akan menyiapkan administrasi penuntutan, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU untuk mempersiapkan dakwaan dan persidangan,” jelas Supriyanto.
Rangkaian Penyidikan yang Mendalam
Supriyanto mengungkapkan penyidikan membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan dengan pemeriksaan puluhan saksi dan pengumpulan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai senilai sekitar Rp 400 juta lebih. Laporan audit BPKP menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 1,05 miliar.
Profil Tersangka dan Kerugian Negara
Kejari Solo sebelumnya menetapkan dua tersangka atas kasus ini, yakni LK yang merupakan mantan Ketua KONI dan TA mantan Bendahara KONI periode 2021-2024. Kedua tersangka saat ini belum ditahan dan masih dimintai keterangan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti terkait dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut.














Tinggalkan Balasan