Media Kampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024 dengan pidana penjara masing-masing lima tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/6/2026).

Kedua terdakwa adalah Supriyono, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara, dan Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari. JPU menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp1.002.362.855. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun enam bulan.

Perkara ini berawal dari dugaan mark up pengadaan pompa portable karhutla yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.