Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, tidak melaporkan seluruh aset tanahnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi Zaini memiliki setidaknya 55 bidang tanah, namun hanya 24 yang tercantum dalam laporan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). “Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ (Zaini) yang belum tercantum dalam LHKPN. Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” ujarnya.

Baca juga:

Rincian Aset yang Dilaporkan

Dalam LHKPN yang disampaikan Zaini pada 26 Januari 2026, tercatat 24 aset berupa tanah dan/atau bangunan dengan total nilai sekitar Rp14,59 miliar. Artinya, terdapat setidaknya 31 bidang tanah yang tidak dilaporkan. Berikut rincian aset yang telah dilaporkan:

Baca juga:
  • Tanah dan bangunan seluas 60 m² di Kota Mataram, Rp600.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 72 m² di Kota Mataram, Rp830.900.000
  • Tanah dan bangunan seluas 87 m² di Kota Mataram, Rp920.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 88 m² di Kota Mataram, Rp920.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 1.000 m² di Kota Mataram, Rp515.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 590 m² di Kota Mataram, Rp360.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 500 m² di Kota Mataram, Rp425.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 139 m² di Kota Mataram, Rp890.000.000
  • Tanah seluas 1.368 m² di Kota Mataram, Rp1.955.950.000
  • Tanah dan bangunan seluas 60 m² di Lombok Barat, Rp680.000.000
  • Tanah seluas 2.525 m² di Lombok Barat, Rp95.000.000
  • Tanah seluas 600 m² di Lombok Barat, Rp22.750.000
  • Tanah seluas 3.334 m² di Lombok Barat, Rp127.000.000
  • Tanah seluas 3.297 m² di Lombok Barat, Rp125.000.000
  • Tanah seluas 5.720 m² di Lombok Tengah, Rp220.000.000
  • Tanah seluas 9.813 m² di Lombok Tengah, Rp370.000.000
  • Tanah seluas 10.172 m² di Lombok Tengah, Rp650.000.000
  • Tanah seluas 9.110 m² di Lombok Barat, Rp395.800.000
  • Tanah seluas 2.998 m² di Lombok Barat, Rp104.000.000
  • Tanah seluas 710 m² di Kota Mataram, Rp640.630.000
  • Tanah dan bangunan seluas 222 m² di Kota Surabaya, Rp1.490.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 539 m² di Lombok Barat, Rp970.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 132 m² di Kota Mataram, Rp875.000.000
  • Tanah seluas 2.000 m² di Lombok Barat, Rp410.000.000

Pentingnya LHKPN

KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. “Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Achmad. “Kewajiban pengisian LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara,” sambungnya.

Baca juga:

Saat ini, Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah serta sejumlah aset terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.