Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan setoran untuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi penting mengenai praktik pungutan dalam proyek pemerintah daerah tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah BD, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pemeriksaan pada Rabu, 13 Mei 2026, BD dimintai keterangan terkait adanya setoran yang diduga berasal dari pungutan proyek kepada bupati. Keterangan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap dugaan korupsi suap ijon proyek di daerah tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat tersangka lain dalam perkara ini. Kelima tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta pada 11 Maret 2026.
Kasus suap ini bermula dari sejumlah proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026 dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar. Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, diduga mengatur penunjukan rekanan proyek melalui pertemuan di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula besaran fee atau ijon proyek yang dipatok antara 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak.
Setelah penunjukan rekanan, sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang fee proyek kepada bupati melalui perantara. Total uang awal yang diterima mencapai Rp980 juta. Pihak yang menyerahkan uang tersebut adalah tiga pelaku usaha, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta. Dari hasil penyidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bupati dan kepala dinas sebagai penerima suap serta tiga pihak swasta sebagai pemberi suap.
Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Sedangkan tiga pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menunjukkan upaya KPK memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha dalam proyek pemerintah.
KPK masih melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap keseluruhan jaringan korupsi ini. Pendalaman terhadap dugaan setoran untuk bupati menjadi fokus utama agar kasus ini dapat dituntaskan secara tuntas dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan