Media Kampung – Seorang dukun pijat di Pati, berinisial AS, mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap seorang ibu rumah tangga yang merupakan kerabat istrinya. Kasus ini mencuat setelah korban yang sudah 13 tahun menikah namun belum memiliki anak, terperdaya oleh janji AS melalui ritual khusus agar bisa mendapatkan keturunan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus yang mengatasnamakan kemampuan spiritual. AS mengaku mendapatkan petunjuk dari gurunya bernama Mbah Sowi untuk memberikan anak kepada korban dengan cara melakukan hubungan intim. Pelaku bahkan mensyaratkan ritual yang menyimpang, yaitu berhubungan intim bertiga dengan istrinya dan korban secara bergantian.

Kejadian itu berlangsung sebanyak tiga kali dari Mei hingga Agustus 2025 di rumah pelaku yang masih satu desa dengan korban. Dari perbuatan tersebut, korban memang kemudian hamil. Namun, kecurigaan muncul ketika pada Desember 2025 pelaku mengatakan kepada suami korban bahwa anak yang dikandung akan mirip dengannya. Hal ini membuat suami korban merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.

Kompol Dika menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan seperti itu. Sebelumnya, AS hanya dikenal sebagai dukun pijat. Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian dengan menjerat pelaku menggunakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Pati terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan agar pelaku mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan kepercayaan atau ritual spiritual yang berpotensi merugikan dan melanggar hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.