Media Kampung – Seorang dukun berinisial AS (42) di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah terbongkar melakukan aksi cabul terhadap seorang ibu rumah tangga yang menjadi korbannya. Kasus ini bermula dari janji AS yang mengaku mampu membantu korban agar cepat hamil melalui cara spiritual yang melibatkan hubungan intim.
Korban, wanita berusia 30 tahun yang telah menikah selama 13 tahun tanpa keturunan, ternyata mengalami tekanan mental akibat belum dikaruniai anak. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang putus asa. Aksi pelaku diketahui setelah korban bercerita kepada istri AS, yang kebetulan masih kerabat korban.
Dari pengakuan istri pelaku, AS mengklaim mendapat petunjuk dari guru spiritualnya bernama Mbah Sowi untuk melakukan hubungan badan dengan korban agar dapat memberinya anak. Aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali antara Mei hingga Agustus 2025 di rumah pelaku yang berada dalam desa yang sama dengan korban. Hasilnya, korban memang hamil.
Kecurigaan mulai muncul ketika suami korban bertemu dengan AS pada Desember 2025. Pelaku sempat mengucapkan bahwa anak yang dikandung korban akan memiliki kemiripan dan kelakuan seperti dirinya. Hal ini membuat suami korban merasa tidak nyaman dan akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Suami korban yang tidak terima melaporkan kasus ini ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait. AS sempat melarikan diri ke Jepara namun berhasil ditangkap pada 11 Mei 2026.
Kompol Dika mengungkapkan modus operandi pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih ritual spiritual. Dalam pelaksanaan hubungan intim, pelaku juga melibatkan istrinya sehingga terjadi hubungan bertiga secara bergantian dengan korban. Parahnya, pelaku meminta korban mengirim video ketika berhubungan dengan suaminya dengan alasan akan didoakan agar segera hamil.
Atas tindakannya, AS dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya penyalahgunaan kepercayaan dalam praktik spiritual yang berujung pada tindak kriminal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan