Media Kampung – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bersama Kejaksaan Negeri Wonosobo melakukan koordinasi untuk menangani persoalan tenurial di kawasan hutan secara kondusif dan sesuai hukum. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menyelesaikan masalah pengelolaan hutan dengan pendekatan yang terukur dan sesuai regulasi.
Koordinasi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo pada Senin (11/05), dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Wonosobo. Perhutani KPH Kedu Utara melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo, Naufal Rafif, menyatakan pentingnya komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan pendampingan dan arahan terkait tindak lanjut penanganan isu tenurial di lapangan.
Naufal menegaskan bahwa penyelesaian masalah tenurial harus dilakukan dengan cermat agar tetap sesuai ketentuan hukum dan menjaga situasi tetap kondusif. “Perhutani terus membangun sinergi bersama Kejaksaan Negeri Wonosobo guna memperoleh pendampingan dan arahan terkait penanganan permasalahan tenurial di kawasan hutan. Harapannya, melalui koordinasi ini dapat tercipta langkah penyelesaian yang tepat, sesuai ketentuan hukum, serta mendukung pengelolaan kawasan hutan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa Perhutani berkomitmen mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam mengelola kawasan hutan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan di wilayahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Wonosobo, Lindu Aji Saputro, SH, MH, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum dan arahan sesuai kewenangan dalam penyelesaian masalah tenurial yang dihadapi Perhutani. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar penanganan masalah berjalan tepat di koridor hukum yang berlaku.
“Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan Perhutani terkait permasalahan tenurial di kawasan hutan. Kejaksaan Negeri melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan maupun arahan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penanganan permasalahan dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga kondusivitas,” jelas Lindu Aji Saputro.
Melalui pertemuan ini diharapkan hubungan kerja sama antara Perhutani KPH Kedu Utara dan Kejari Wonosobo semakin solid dalam mendukung tata kelola kawasan hutan yang tertib dan sesuai regulasi. Pendekatan koordinatif dan preventif menjadi kunci utama agar pengelolaan hutan berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik yang merugikan berbagai pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan