Media Kampung – 16 April 2026 | Perhutani Banyuwangi Raya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk memperkuat sinergi hukum dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Selasa, 14 April 2026.

Penandatanganan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan dihadiri perwakilan KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat, serta Banyuwangi Utara bersama pejabat Kejari Banyuwangi.

Wahyu Dwi Hadmojo, Administrator KPH Banyuwangi Selatan, menyatakan MoU ini bertujuan mengoptimalkan tugas dan fungsi masing‑masing pihak dalam penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja Perhutani dan yurisdiksi Kejari Banyuwangi,” tegas Wahyu.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan untuk pengelolaan hutan.

Kedua pihak juga bersepakat mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas seperti lokakarya, seminar, dan sosialisasi bagi aparat terkait.

Perhutani, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetap berkomitmen pada pengelolaan hutan berkelanjutan sesuai Undang‑Undang Kehutanan dan regulasi perlindungan hutan.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap seluruh pihak dapat saling mendukung dan mengontrol, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat tercapai, yakni hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” ujar Wahyu.

A.O. Mangontan, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Perhutani dan Kejari selama ini.

Ia menegaskan bahwa MoU menjadi landasan hukum bagi Kejari dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan Perhutani.

“Kami siap mendukung penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Mangontan.

MoU ini memiliki masa berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Selama masa berlakunya, koordinasi antara tim legal Perhutani dan aparat kejaksaan diharapkan dapat mengurangi risiko sengketa hukum yang menghambat kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan.

Implementasi MoU juga diharapkan mempercepat proses penyelesaian kasus yang melibatkan perizinan, konflik lahan, dan pelanggaran lingkungan.

Penerapan mekanisme pertimbangan hukum secara cepat dapat menurunkan beban pengadilan daerah serta meningkatkan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat lokal.

Penguatan sinergi hukum ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tata kelola hutan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, kerjasama ini mencerminkan komitmen daerah Banyuwangi dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam.

Para pihak juga sepakat melakukan evaluasi berkala setiap enam bulan untuk menilai efektivitas kerja sama serta menyesuaikan langkah taktis bila diperlukan.

Kegiatan evaluasi akan melibatkan tim teknis dari Perhutani, pejabat kejaksaan, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap upaya pelestarian hutan di Banyuwangi.

Dengan dukungan Kejari, Perhutani dapat lebih fokus pada program rehabilitasi lahan kritis dan penanaman kembali pohon kayu keras.

Program tersebut meliputi penanaman lebih dari 1,5 juta bibit pohon dalam tiga tahun ke depan, yang akan didukung oleh kebijakan hukum yang kuat.

Kehadiran MoU juga membuka peluang kolaborasi dengan institusi akademik untuk riset hukum lingkungan dan pengelolaan hutan.

Beberapa universitas di Jawa Timur telah menyatakan minat untuk berkontribusi dalam penyusunan pedoman operasional yang selaras dengan regulasi nasional.

Di tingkat nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa sinergi antara BUMN dan penegak hukum menjadi faktor kunci dalam pencapaian target penurunan deforestasi.

Pengalaman Banyuwangi dapat menjadi contoh bagi wilayah lain yang menghadapi tantangan serupa dalam pengelolaan hutan.

Dalam jangka panjang, diharapkan sinergi ini dapat menurunkan angka konflik agraria dan meningkatkan produktivitas sektor kehutanan.

Berita ini menandai langkah konkret Perhutani Banyuwangi Raya dalam memperkuat fondasi hukum guna mendukung pengelolaan hutan lestari di wilayah tersebut.

Saat ini, MoU telah resmi berlaku dan kedua belah pihak tengah menyusun rencana aksi pertama yang akan dilaksanakan pada kuartal berikutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.