Media Kampung – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menindaklanjuti tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp3,8 miliar dari sejumlah perusahaan di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan perlindungan sosial bagi pekerja tetap terjaga dengan optimal.
Kerja sama ini diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, di mana BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyerahkan 16 Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Pasuruan. Surat kuasa tersebut mewakili perusahaan-perusahaan yang belum melunasi kewajiban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan mereka.
Pemberian surat kuasa ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sudah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tujuannya adalah memperkuat penegakan hukum terkait kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Faisal Riski, turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Mereka mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk menuntaskan tunggakan yang berpotensi menghilangkan hak pekerja jika tidak segera diselesaikan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan strategi penting untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus melindungi hak pekerja. “Kami berharap perusahaan-perusahaan yang masih menunggak segera menyelesaikan kewajibannya sehingga hak-hak pekerja tidak terganggu ketika menghadapi risiko kerja maupun sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang tertib dan memberikan perlindungan menyeluruh. Upaya ini diharapkan dapat membangun ekosistem yang kondusif bagi pekerja di Kabupaten Pasuruan.
Dengan langkah koordinasi ini, proses penagihan tunggakan iuran diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hak bagi pekerja yang selama ini belum terpenuhi akibat tunggakan perusahaan. Kerja sama ini menjadi contoh nyata penegakan kepatuhan dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan