Media Kampung – Status pimpinan pondok pesantren di Garut, Jawa Barat, yang tengah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya, masih tercatat sebagai terlapor hingga malam hari pada Senin, 18 Mei 2026. Kuasa hukum dari pihak keluarga pondok pesantren telah mengajukan surat resmi kepada penyidik dengan permohonan agar terlapor dapat dipulangkan karena belum memenuhi syarat menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang santri di pondok pesantren tersebut. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan pondok yang berinisial A. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Kuasa hukum keluarga pondok menyatakan bahwa surat permohonan pemulangan telah dilayangkan dengan alasan bahwa unsur pidana yang diduga belum terpenuhi sehingga tidak diperlukan penahanan terhadap terlapor. Surat tersebut juga menegaskan harapan pihak keluarga agar penyidik dapat mempertimbangkan kondisi dan status hukum A dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Proses penyidikan sendiri masih terus berlanjut dengan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Penyidik berfokus pada verifikasi fakta untuk memastikan apakah tindak kekerasan seksual benar terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab. Sementara itu, pihak pondok pesantren dan keluarga berharap agar penyidikan berjalan adil dan transparan.
Perkembangan terbaru dari kasus ini menunjukkan bahwa terlapor masih menjalani status sebagai terlapor tanpa penahanan. Kuasa hukum masih menunggu keputusan penyidik atas permohonan surat pemulangan yang telah diajukan. Masyarakat dan pihak terkait terus memantau kasus ini dengan seksama mengingat sensitifitas dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan