Media Kampung – 16 April 2026 | Komnas Perempuan menilai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencerminkan krisis keamanan di perguruan tinggi Indonesia. Penilaian ini diungkapkan pada 14 April 2026 dalam konferensi pers yang menyoroti dinamika relasi kuasa dan budaya patriarki.
Kasus tersebut melibatkan seorang mahasiswi tahun ketiga yang mengaku diperkosa oleh seorang dosen senior pada malam tanggal 2 April 2026 di ruang dosen FH UI. Mahasiswi tersebut melaporkan insiden ke unit Layanan Pengaduan Mahasiswa (LPM) pada 5 April 2026.
Juminten, juru bicara Komnas Perempuan, menyatakan, “Kekerasan seksual di kampus tidak lepas dari pola hubungan kuasa yang timpang serta norma patriarki yang masih mengakar kuat di lingkungan akademik.” Ia menambahkan bahwa kasus FH UI memperlihatkan kegagalan institusi dalam melindungi hak korban.
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Nasir, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan pihaknya telah membentuk tim investigasi internal. Ia menegaskan komitmen UI untuk menegakkan zero tolerance terhadap kekerasan seksual.
Kelompok mahasiswa Fakultas Hukum, termasuk Gerakan Mahasiswa Anti Kekerasan (GMAK), menuntut penyelidikan yang transparan dan pemberian perlindungan segera bagi korban. Mereka juga meminta revisi kebijakan kampus terkait penanganan kasus serupa.
Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 1.274 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di perguruan tinggi nasional, meningkat 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan tren naik yang mengkhawatirkan.
Kasus serupa pernah terjadi di Universitas Gadjah Mada pada 2023, dimana seorang mahasiswi melaporkan pemerkosaan oleh dosen dan proses hukum terhambat oleh intervensi internal. Pengalaman tersebut menambah keprihatinan terhadap sistem penanganan yang lemah.
Undang-Undang No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang No. 21/2007 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi landasan hukum yang seharusnya melindungi mahasiswa. Namun, implementasinya di lingkungan kampus masih jauh dari ideal.
UI telah mengeluarkan panduan baru yang mencakup prosedur pelaporan cepat, tim pendamping psikolog, dan sanksi administratif bagi pelaku yang terbukti. Panduan ini diharapkan dapat mempermudah akses korban ke bantuan.
Pihak kepolisian setempat membuka penyelidikan pada 7 April 2026 dan menyatakan bahwa saksi utama telah diinterogasi. Penyidikan masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan tersangka resmi.
Komnas Perempuan merekomendasikan agar seluruh perguruan tinggi menyusun kebijakan anti‑kekerasan berbasis gender, memperkuat mekanisme pelaporan anonim, dan melibatkan organisasi mahasiswa dalam pengawasan.
Krisis keamanan di kampus tidak hanya menjadi masalah institusional, melainkan juga cermin ketimpangan sosial yang lebih luas di Indonesia. Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil diperlukan untuk merubah pola tersebut.
Pembentukan forum nasional untuk kebijakan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan akademik kini tengah dibahas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Forum tersebut diharapkan dapat menyatukan standar nasional.
UI pada 13 April 2026 membentuk tim tugas khusus yang terdiri dari perwakilan dekanat, LPM, dan konsultan hukum eksternal. Tim ini bertugas memonitor proses investigasi dan menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan.
Hingga saat ini, korban belum mengungkapkan keinginan untuk melanjutkan proses hukum, namun tetap menuntut jaminan keamanan dan privasi. Kasus FH UI tetap menjadi sorotan publik dan menandai titik penting dalam upaya meningkatkan keamanan kampus di seluruh negeri.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan