Media Kampung – Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, memanggil seorang warga berinisial A (42) terkait aksi membuang limbah rumah tangga dan kotoran hewan ke jalan umum. Peristiwa ini viral setelah warga di Pondok Makmur, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, memprotes dan terlibat cekcok dengan pelaku.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri A, sejumlah warga, dan perangkat lingkungan, telah tercapai kesepakatan. “Saudara A tidak diperbolehkan melakukan penyiraman lagi,” ujarnya, Selasa (26).
Warga setempat merasa resah dengan aktivitas pembuangan air bekas cucian dan kotoran anjing tersebut. Mereka mendatangi rumah A dan sempat terjadi pertengkaran. Namun, masalah tersebut kemudian diselesaikan di Polsek Pasar Kemis.
Di sisi lain, A mengaku menjadi korban kekerasan dalam insiden itu dan telah membuat laporan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi mengimbau warga untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwenang.
AKP Humaedi memastikan pihaknya sedang melakukan penyelidikan, termasuk motif A menyiram jalan, jenis air yang disiramkan, serta dugaan pemukulan yang diklaim A. “Apabila ada pihak yang dirugikan untuk membuat laporan. Agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur yang semestinya,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan