Media Kampung, Solo – Tahir Solo Museum tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta kepada Pemerintah Kota Solo. Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan agar pengelola museum segera melunasi kewajiban perpajakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Respati mengingatkan seluruh wajib pajak daerah, termasuk pengelola museum, untuk memenuhi kewajiban pajak agar penerimaan daerah dapat tercapai dengan baik. “Kami minta seluruh wajib pajak daerah yang memiliki kewajiban agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai aturan,” ujarnya pada Selasa, 15 September 2026.

Baca juga:

Fakta Tunggakan dan Potensi Pajak Lain

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Widyastuti Pratiwingsih, membenarkan tunggakan PBB-P2 Tahir Solo Museum mencapai Rp600 juta. Selain itu, terdapat potensi pajak lain yang berkaitan dengan aktivitas komersial di museum tersebut.

Salah satunya adalah pajak hiburan yang dikenakan atas penjualan tiket masuk. Museum menetapkan harga tiket sebesar Rp50.000 untuk pengunjung dewasa dan Rp30.000 untuk anak-anak. Dari tarif tiket itu, terdapat pemotongan pajak hiburan sebesar 10 persen melalui sistem perforasi tiket.

“Jadi dari tiket Rp50.000 untuk dewasa, Rp5.000 masuk sebagai pajak hiburan untuk pendapatan Kota Surakarta,” jelas Widyastuti. Selain tiket, aktivitas coffee shop yang beroperasi di kawasan museum juga dikenakan Pajak Bahan dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman oleh Pemkot Solo.

Baca juga:

Penemuan Tunggakan oleh DPRD Solo

Komisi II DPRD Kota Solo sebelumnya menemukan adanya tunggakan PBB-P2 tersebut. Ketua Komisi II, Agung Harsakti Pancasila, menyatakan bahwa museum yang baru dibuka pada 26 Juli 2026 ini belum memenuhi kewajiban perpajakan senilai Rp600 juta.

Agung menegaskan perlunya kepastian status perpajakan museum karena berada di wilayah Kota Surakarta dan menjalankan aktivitas komersial. Museum yang menarik tiket pengunjung memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai regulasi daerah.

Regulasi dan Kewajiban Perpajakan

Berbeda dengan PBB-P2 yang dihitung berdasarkan objek pajak dan bersifat relatif tetap, pajak hiburan dari tiket dan PBJT dari coffee shop dapat berubah sesuai dengan jumlah pengunjung dan aktivitas usaha. Pemkot Solo meminta agar seluruh kewajiban perpajakan yang muncul dari operasional museum segera dipenuhi.

Baca juga:

Penegakan kewajiban pajak daerah ini penting untuk mendukung penerimaan daerah yang berkelanjutan sekaligus memastikan kesetaraan pelaksanaan perpajakan bagi seluruh wajib pajak di Solo.