Media Kampung – Dua direktur perusahaan media, Libert Hutahaean (PT Temprina Media Grafika) dan Lia Anggawari (PT Dinamika Indo Media), dijatuhi hukuman penjara masing-masing tujuh tahun dan tujuh tahun enam bulan dalam kasus Chromebook yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram memutuskan hukuman pada Senin (4/5/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan terhadap Lia Anggawari.”

Selain pidana penjara, kedua terdakwa masing-masing dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan tambahan kurungan 100 hari. Pengadilan juga mewajibkan mereka membayar uang pengganti kerugian negara, yaitu Rp3,2 miliar untuk Libert Hutahaean dan Rp534 juta untuk Lia Anggawari.

Majelis hakim menegaskan bahwa jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak melunasi uang pengganti, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda mereka, dengan ancaman tambahan pidana penjara tiga tahun enam bulan bila aset tidak mencukupi.

Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook senilai Rp32 miliar untuk Dinas Pendidikan Lombok Timur. Penyelidikan menemukan bahwa proses lelang dimanipulasi melalui pengondisian penyedia barang di sistem e‑katalog, sehingga perusahaan yang tidak resmi menjadi pemenang. Total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp9,2 miliar.

Hakim menilai peran aktif PT Temprina Media Grafika, yang merupakan bagian dari Jawa Pos Group, dalam mengatur pemenang lelang. Sementara PT Dinamika Indo Media berperan sebagai konsultan yang membantu mengarahkan proses pengadaan ke jalur yang menguntungkan bagi keduanya, melanggar Pasal 603 KUHP dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini mempertegas langkah penegakan hukum di sektor pendidikan, mengingat besarnya dampak korupsi terhadap anggaran APBN. Para pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang agar tidak terulang lagi.

Saat ini, putusan telah berkekuatan hukum tetap, dan kedua terdakwa harus segera memenuhi kewajiban finansial yang telah ditetapkan. Jika tidak, proses penyitaan aset akan segera dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.