Media Kampung – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan lapangan padel berinisial AL. Korban diduga disekap dan dianiaya karena dituduh mencuri raket dari tempat kerjanya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan bahwa AL tidak pulang selama dua hari. Ibu korban berinisial M membuat laporan pada Rabu (24/6) setelah anaknya dijemput dari rumah pada Senin (22/6) dan tidak kunjung kembali.

“Dari laporan polisi, hari itu juga setelah diterima laporan, tim Resmob Polres Jakarta Selatan sudah bergerak cepat dan kemudian mengamankan pelaku,” ujar Joko kepada wartawan, Jumat (26/6).

Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah ASB, RRK, AH, dan DW. Mereka kini telah ditahan. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui baru bekerja selama dua bulan di lokasi tersebut. Korban dan para pelaku saling mengenal karena bekerja di tempat yang sama. “Menurut informasi, yang bersangkutan diduga mengambil barang dari tempat kerjanya,” kata Joko.

Kasus ini sempat viral di media sosial. AL disebut menjadi korban penyekapan dan penganiayaan setelah dituduh mencuri raket padel. Keluarga korban mengaku sempat diminta mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta. Karena tidak sanggup membayar, dua motor listrik dan satu ponsel milik korban turut dirampas.

Korban diduga disekap selama sekitar dua hari. Saat melakukan video call dengan keluarga, kondisi AL memprihatinkan dengan wajah lebam, mata membiru, gigi patah, serta luka di bagian kaki.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.