Media Kampung – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang secara tegas menolak pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang dianggap telah memasuki ranah privasi pribadinya. Ia menilai pansus tersebut melenceng dari fungsi pengawasan yang semestinya berfokus pada kebijakan publik.
“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” ujar Sitti dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Pansus Soroti Kehidupan Pribadi
Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang dibentuk untuk mengawasi kinerja bupati justru menyoroti isu-isu personal, termasuk dugaan perceraian Sitti dengan suaminya, Khaerul Aco. Dalam sidang pada Rabu (24/6), pansus menghadirkan Khaerul sebagai saksi dan memperlihatkan surat yang diduga ditulis bupati.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengaku telah menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama tertanggal 10 Juni 2026. Namun, Khaerul mengaku tidak pernah mengetahui proses perceraian tersebut dan baru mendapat informasi dari teman yang mengirimkan screenshot putusan.
Bupati Siap Tempuh Jalur Hukum
Sitti menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait polemik ini. Ia juga mempertanyakan legalitas keterlibatan jurnalis sebagai saksi dalam sidang pansus, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melarang jurnalis menjadi saksi dalam sidang hak angket karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
“Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Klaim Pertemuan dengan Saksi
Bupati juga membantah klaim mengenai frekuensi pertemuannya dengan salah satu saksi berinisial E. Menurutnya, pertemuan hanya terjadi satu kali saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan. “Klaim bahwa saksi sering bertemu dan membahas hal-hal tertentu itu tidak sesuai fakta,” jelasnya.
Sitti menekankan posisinya sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab penuh atas anaknya. Ia mengaku didampingi tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti langkah hukum yang diperlukan, baik selama proses pansus maupun setelahnya.
Roda Pemerintahan Tetap Berjalan
Meskipun mengakui adanya gangguan akibat isu-isu yang sengaja dilemparkan ke publik, Sitti Husniah memastikan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia berkomitmen untuk memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta-fakta konkret untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan