Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Penolakan ini didasarkan pada dua syarat utama yang belum terpenuhi, yaitu Sony dinilai sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan JC dari tim kuasa hukum Sony. Namun, setelah melalui pemeriksaan dan penelitian alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dalam hal ini, SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ujar Syarief di Jakarta, Selasa (23/6). Ia menambahkan, syarat pertama untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama. Karena Sony dianggap sebagai aktor utama dalam kasus jual beli titik proyek MBG, syarat tersebut tidak terpenuhi.
Syarat kedua yang tidak terpenuhi adalah pengakuan perbuatan. Sepanjang rangkaian pemeriksaan, penyidik menilai Sony belum secara tulus mengakui perbuatan yang disangkakan. “Pengajuan JC tersebut memiliki sejumlah syarat, yakni pengaju bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi seorang justice collaborator,” tegas Syarief.
Meski demikian, Kejagung tetap menghargai berbagai informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik lokasi dapur MBG. Dengan ditolaknya permohonan JC, proses hukum terhadap Sony akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan