Media Kampung – Seorang investor asal Australia, Hollings Lyndon John, meluapkan kegeramannya terhadap manajemen hotel F di Legian, Kuta, Badung, Bali. Ia menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran kontrak sepihak yang menyebabkan kerugian mencapai 1,3 juta dolar Australia, setara dengan Rp16,9 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, Indra Tarigan, Lyndon mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari hak sewa apartemen yang tidak diberikan oleh pihak manajemen sejak tahun 2009 hingga 2026. Ia membeli unit apartemen dua kamar tidur pada 2009 sebagai bentuk kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia.
“I hope the management of Hotel F will be held accountable for the material damage of 1.3 million Australian dollars. We hope that through this media, we can draw F attention to this case,” ujar Lyndon di Kuta, Jumat (19/6).
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan investasi asing di Bali, khususnya di sektor properti dan perhotelan. Investor asing kerap menghadapi kendala hukum dan administratif yang berujung pada sengketa bisnis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen hotel F belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang dilayangkan oleh Lyndon. Kuasa hukum korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara damai, namun tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur litigasi jika tidak ada itikad baik dari pengelola hotel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan