Media Kampung, Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrio Adiono bukanlah jaksa melainkan hanya pegawai Kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, guna meluruskan anggapan yang beredar mengenai status Febrio yang disebut sebagai ajudan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Anang menjelaskan bahwa Febrio memang berstatus sebagai pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung, tetapi tidak memiliki jabatan atau kualifikasi sebagai jaksa. Pernyataan ini disampaikan di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Baca juga:

Lebih lanjut, Anang juga menyatakan tidak mengenal sosok Sutrimo, yang disebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut. Sutrimo ditemukan tewas di sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026 dan jenazahnya diantar menggunakan ambulans swasta oleh empat orang, salah satunya bernama Febrio Adiono.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengonfirmasi bahwa Febrio Adiono adalah staf pegawai yang pernah bekerja di bawah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrio diketahui mengantar Sutrimo dari Klinik Mordent ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan membawa jenazah ke Banyumas, Jawa Tengah.

Baca juga:

Sementara itu, Febrie Adriansyah yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Febrie menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan dibawa dari Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK menuju Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan pengawalan ketat dan koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum ini.

Baca juga:

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di institusi penegak hukum dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritas serta pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan Agung. Penegasan status Febrio Adiono sebagai pegawai bukan jaksa diharapkan dapat meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Situasi ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam institusi penegak hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.