Media Kampung – 16 April 2026 | Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan citizen law suit (CLS) yang menuduh mantan Presiden Joko Widodo memiliki ijazah palsu pada 14 April 2026, dan kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa ijazahnya tetap sah. Putusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada bukti cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan, sehingga perkara ditutup pada tingkat pengadilan negeri.

Gugatan diajukan oleh dua warga, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yang mengklaim bahwa ijazah Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak asli. Mereka menuntut pengadilan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi fakta di tengah masyarakat yang masih dirundung keraguan.

CLS merupakan mekanisme perdata yang memungkinkan warga mengajukan tuntutan kepada negara atau lembaga publik demi kepentingan umum. Dalam kasus ini, tujuan utama penggugat adalah memperoleh pernyataan resmi mengenai keabsahan ijazah mantan presiden.

Persidangan berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi dan ahli, termasuk analisis dokumen ijazah serta kesaksian dari pihak universitas. Meskipun proses bukti telah dilaksanakan, majelis hakim akhirnya memutuskan gugatan tidak dapat diterima.

“Karena proses persidangan berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi dan ahli, kok putusannya: tak bisa diterima,” ujar Muhammad Taufiq, kuasa hukum penggugat, menyatakan keputusan hakim penuh kejanggalan dan mengkritik prosedur yang dianggap tidak konsisten.

Majelis hakim beralasan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal dan prosedural, terutama karena tidak ada eksepsi yang diajukan sebelum pemeriksaan alat bukti. Keputusan tersebut menyiratkan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara.

Y.B. Irfan, kuasa hukum Jokowi, menilai gugatan secara formal cacat dan tidak cermat dalam mengusung formula CLS. Ia menekankan bahwa penggugat gagal menyertakan bukti yang memadai serta tidak mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perdata.

Universitas Gadjah Mada secara resmi mengakui keabsahan ijazah Joko Widodo, dan pihak kepolisian menyatakan bahwa dokumen tersebut identik dengan ijazah pembanding yang sah. Kedua institusi tersebut memberikan pernyataan tertulis yang mendukung posisi Jokowi.

Selama proses persidangan, Joko Widodo tidak hadir maupun mengirimkan kuasa hukum untuk memberikan keterangan. Ketidakhadiran ini tidak mempengaruhi keputusan akhir, mengingat fokus utama persidangan adalah pada bukti dokumenter dan kesaksian ahli.

Penggugat menyatakan niatnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, menilai keputusan hakim sebagai keputusan yang melindungi kepentingan politik tertentu. Proses banding diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan.

Kontroversi mengenai keabsahan ijazah Jokowi telah berulang sejak masa kepresidenannya, dengan sejumlah pihak media dan politisi mengangkat isu tersebut sebagai alat politik. Namun, hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan tuduhan pemalsuan.

Dengan putusan penolakan di Pengadilan Negeri Surakarta, status ijazah Joko Widodo tetap diakui secara hukum, sementara proses hukum selanjutnya akan berlanjut di tingkat banding. Perkembangan selanjutnya akan dipantau untuk melihat dampak politik dan hukum yang mungkin muncul.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.