Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut. Jumlah ini meningkat dibandingkan data sebelumnya yang sebanyak 33.250 rekening, sehingga terdapat tambahan 586 rekening.
“Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK Mei 2026, dikutip Sabtu (6/6).
OJK menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas karena dampaknya yang luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Dengan bertambahnya jumlah rekening yang diblokir, OJK berharap dapat meminimalkan aktivitas ilegal tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan