Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, bukan merupakan pegawai ataupun mantan pegawai internal KPK. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang menyebut Arif sebagai orang kepercayaan atau eks pegawai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Arif Sugiyanto tercatat sebagai purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif dari tahun 1997 hingga 2017 dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Hal ini menegaskan bahwa Arif bukan bagian dari staf ataupun pegawai KPK.
Kasus Dugaan Suap Hak Guna Bangunan
Kasus yang menyeret Arif Sugiyanto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK secara senyap pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. OTT tersebut terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan hak guna bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan tersangka baru, termasuk Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan dua pihak swasta yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat tersangka tersebut merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan dan Penyidikan Lanjutan
Sejak 17 hingga 23 September 2026, penyidik KPK terus melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis. Lokasi yang digeledah meliputi ruang kerja beberapa Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, dan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus suap pengurusan hak guna bangunan ini menimbulkan perhatian serius karena melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga memiliki hubungan erat dengan Menteri ATR/BPN. Dugaan korupsi ini mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pertanahan di Indonesia.
Penyidikan intensif KPK diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lembaga pemerintah.














Tinggalkan Balasan