Media Kampung, Baturaja – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Pemerintah Kabupaten OKU resmi menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,629 triliun. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD OKU pada tanggal 23 September 2026 setelah melalui proses pembahasan dan persidangan yang mendalam.
Seluruh tujuh fraksi DPRD OKU menyatakan persetujuan terhadap Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) tersebut, yang ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, dan Ketua DPRD OKU, H. Sahril Elmi. Rapat paripurna turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi terkait lainnya.
Rincian Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 dianggarkan sebesar Rp1,499 triliun, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp216,96 miliar
- Pendapatan transfer: Rp1,263 triliun, yang mencakup transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,088 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp175,4 miliar
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp19,59 miliar, termasuk pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bonus produksi bumi
Alokasi Belanja Daerah
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,629 triliun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kabupaten OKU. Alokasi belanja tersebut terbagi sebagai berikut:
- Urusan wajib pelayanan dasar: Rp1,029 triliun, mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman, dan sosial
- Urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar: Rp119,67 miliar
- Urusan pemerintahan pilihan (kelautan, perikanan, pariwisata, pertanian, perindustrian, perdagangan): Rp27,93 miliar
- Unsur pendukung seperti Sekretariat Daerah dan DPRD: Rp145,19 miliar
- Unsur penunjang bidang perencanaan, keuangan, dan kepegawaian: Rp234,77 miliar
- Urusan pengawasan oleh Inspektorat: Rp11,89 miliar
- Belanja kewilayahan melalui 13 kecamatan: Rp49,40 miliar
- Pemerintahan umum oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol): Rp11,35 miliar
Penutupan Selisih Anggaran
Antara pendapatan dan belanja daerah terdapat selisih sebesar Rp129,73 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan 2026 ditetapkan nihil setelah sebelumnya direncanakan penyertaan modal kepada Bank Sumsel Babel dan Bank Perkreditan Rakyat Baturaja dibatalkan.
Proses Selanjutnya
Setelah pengesahan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU, rancangan APBD Perubahan ini akan diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini penting untuk memastikan anggaran dapat dilaksanakan dengan efektif dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan pengesahan APBD Perubahan 2026 ini, diharapkan Kabupaten OKU dapat lebih optimal dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik yang langsung berdampak positif bagi masyarakat.















Tinggalkan Balasan