Media Kampung – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) akibat kekosongan jabatan kepala desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji, mengungkapkan bahwa kekosongan terjadi karena beberapa kepala desa meninggal dunia dan ada yang terjerat masalah hukum.

Dari delapan desa yang akan melaksanakan PAW, lima kepala desa meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya tersangkut dalam perkara hukum pidana serta tindak pidana korupsi. Desa-desa yang dimaksud antara lain Curahkalak, Kayumas, Talkandang, Peleyan, Sumberanyar, Selomukti, Tlogosari, dan Taman Kursi.

Imam Darmaji menjelaskan lebih lanjut, bahwa dari tiga kepala desa yang terjerat masalah hukum, terdapat kasus ilegal logging dan korupsi. “Kepala Desa Kayumas, Kepala Desa Sumberanyar, dan Kepala Desa Peleyan, semua terlibat dalam masalah hukum,” ujarnya pada Senin, 11 Mei 2026.

Pemerintah desa diharapkan segera melaksanakan PAW untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. DPMD juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan PAW.

Imam menegaskan bahwa pelaksanaan PAW sepenuhnya tergantung pada kesiapan masing-masing desa. “Kami sudah memberikan arahan melalui surat edaran, tinggal menunggu desa-desa tersebut siap untuk melaksanakan PAW,” katanya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat kepala desa memiliki peran penting dalam mengelola pemerintahan di tingkat desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya PAW, diharapkan desa-desa tersebut dapat segera memiliki pemimpin yang sah dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.