Media Kampung, Bogor – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi mulai minggu depan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan makanan yang disajikan di sekolah dikonsumsi dalam kondisi yang aman dan segar.

Informasi batas waktu konsumsi pada ompreng menjadi panduan bagi guru dan siswa agar tidak mengonsumsi makanan setelah melewati jam yang ditentukan. Sudaryono menegaskan bahwa baik guru maupun siswa dilarang mengonsumsi MBG yang sudah melewati batas waktu yang tertera pada wadahnya.

Baca juga:

Batas Waktu Konsumsi Maksimal Empat Jam

Menurut Sudaryono, makanan MBG disiapkan secara segar tanpa menggunakan bahan pengawet, sehingga memiliki jendela waktu aman dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang. Hal ini penting untuk mencegah risiko keracunan yang dapat terjadi jika makanan dikonsumsi setelah waktu tersebut.

“Makanan ini tidak menggunakan pengawet dan dimasak secara segar sehingga harus dikonsumsi dalam waktu maksimal empat jam setelah matang,” ujar Sudaryono.

Imbauan Agar Makanan MBG Tidak Dibawa Pulang

Selain mewajibkan label batas waktu konsumsi, BGN juga mengimbau agar siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan diharapkan langsung dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan untuk menjaga keamanan pangan.

Baca juga:

Sudaryono menjelaskan bahwa membawa pulang MBG dan mengonsumsinya kembali di rumah tanpa memperhatikan batas waktu aman menjadi salah satu faktor penyebab kasus keracunan di beberapa lokasi, termasuk kasus yang menimpa orang tua siswa.

“Kami menemukan beberapa kasus keracunan yang terjadi karena makanan MBG dibawa pulang dan dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang aman,” tambahnya.

Peran Guru dan Sekolah

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, guru memiliki peran penting untuk memastikan makanan MBG yang disajikan kepada siswa sesuai dengan batas waktu konsumsi. Jika makanan sudah melewati waktu yang tertera pada ompreng, guru wajib mencegah siswa mengonsumsinya demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Baca juga:

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan dan menjaga kualitas makanan yang disajikan di lingkungan sekolah.