Media Kampung – 12 April 2026 | Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan Ciomas, Bogor, serta menyita total 2.311 butir Tramadol dan Eximer dalam satu operasi yang berlangsung pada Rabu, 10 April 2026.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Reskrim Narkotika Polres Bogor yang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Daerah Jawa Barat, menargetkan sebuah gudang yang diduga menjadi pusat distribusi zat psikotropika tersebut.

Selama operasi, dua tersangka utama yang diketahui sebagai pengedar senior melarikan diri sebelum petugas dapat menahan mereka, meskipun identitas sementara mereka telah terdeteksi melalui rekaman CCTV setempat.

Kompol Anton, juru bicara Polres Bogor, menyatakan, “Kami akan melacak jejak kedua pelaku tersebut hingga jaringan lebih luas terbongkar, karena penyalahgunaan Tramadol dan Eximer mengancam kesehatan publik secara serius.”

Tramadol termasuk dalam golongan narkotika golongan III, sedangkan Eximer diklasifikasikan sebagai zat psikotropika golongan I, keduanya hanya boleh diperdagangkan dengan izin khusus dan untuk keperluan medis yang terkontrol.

Penggerebekan ini diharapkan dapat memutus alur distribusi obat keras ke wilayah Jabodetabek, mengingat peningkatan kasus penyalahgunaan analgesik dan stimulan di kalangan remaja akhir‑akhir ini.

Selain Polres Bogor, tim gabungan juga melibatkan satuan intelijen kepolisian serta Badan Narkotika Nasional, yang bersama‑sama melakukan analisis forensik terhadap sampel obat yang disita.

Penyelidikan lanjutan masih berlangsung, dengan fokus pada identifikasi pemasok utama serta jalur logistik yang digunakan untuk mengirimkan obat‑obatan tersebut ke pasar gelap.

Hingga saat ini tidak ada laporan korban luka atau kematian akibat operasi, dan pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan obat keras secara anonim.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.