Media Kampung – Ammar Zoni, aktor yang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, kini menargetkan Peninjauan Kembali (PK) alih-alih banding sebagai langkah hukum berikutnya.

Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun sekaligus denda satu miliar rupiah kepada Zoni, setelah fakta keterlibatan barang bukti narkoba ditemukan di dalam pintu ruang tamu rutan. Keputusan ini menegaskan bahwa pihak pengadilan menilai bukti cukup kuat untuk memaksakan hukuman.

Setelah divonis, Zoni mengganti kuasa hukum dengan Krisna Murti, mantan suami Irish Bella, yang akan memimpin proses hukum selanjutnya. Murti menyatakan kesiapan untuk mengajukan PK, menolak opsi banding yang dianggap terlalu singkat.

Menurut Murti, PK dipilih karena dapat memberi waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti baru dan menelusuri fakta kejanggalan yang belum diberi ruang dalam putusan sebelumnya. Dan banding hanya memberikan periode 14 hari, yang menurutnya tidak memadai untuk persiapan hukum yang mendalam.

“Hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding. Tapi kita akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK),” ujar Krisna Murti dalam video yang disebarkan di media sosial pada 6 Mei 2026.

Murti menambahkan, “Kenapa kita melakukan upaya Peninjauan Kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini, kejanggalan-kejanggalan.” Ia menegaskan bahwa ada bukti baru yang belum dipertimbangkan dalam putusan.

Salah satu bukti baru berasal dari saksi kunci yang mengetahui asal-usul barang bukti. Tim Murti mengklaim bahwa lokasi penemuan narkoba berada di area yang dapat diakses oleh orang lain dan tidak secara eksklusif terkait dengan Zoni.

Menurut Heryuddin, salah satu anggota tim Murti, “Di posisi pintu itu ada angin-angin ya, nah di situlah ditemukan barang. Posisinya itu kamar orang berempat dan kamar Ammar sendiri di atasnya.” Ia menekankan bahwa keberadaan barang di ruangan tersebut tidak otomatis mengaitkannya dengan Zoni.

Zoni sejak awal persidangan konsisten menolak bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dalam kepemilikan narkoba, dan bahwa barang tersebut tidak berada di bawah kendali pribadi.

Dalam pernyataannya, Zoni menyatakan bahwa bukti tersebut tidak dapat diasumsikan sebagai miliknya, mengingat letak penemuannya berada di area yang dapat diakses publik. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut patut dipertanyakan.

Pengadilan Negeri Salemba menilai bukti yang dikemukakan oleh pihak ketiga masih memerlukan verifikasi. Namun, keputusan PK memberi ruang bagi pengadilan untuk meninjau kembali dokumen dan bukti yang belum sempat dipertimbangkan.

Proses PK biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan banding, memungkinkan pengadilan melakukan investigasi lebih mendalam terhadap bukti baru dan testimoni saksi. Hal ini penting bagi pihak Zoni untuk menuntaskan ketidakpastian hukum yang masih ada.

Jika PK diterima, pengadilan dapat memutuskan kembali atau menguatkan putusan sebelumnya. Namun, jika PK ditolak, Zoni tetap harus menanggung hukuman tujuh tahun yang telah dijatuhkan.

Sejauh ini, belum ada keputusan resmi mengenai apakah pengadilan akan menerima PK. Namun, Zoni dan tim hukum bersiap mempersiapkan dokumen dan bukti tambahan sebelum mengajukan permohonan PK pada periode yang ditentukan.

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa pihak pengadilan masih menunggu dokumen lengkap dari Zoni dan timnya. Jika PK disetujui, proses hukum akan berjalan lebih panjang, memberi waktu bagi Zoni untuk membuktikan ketidakbersalahan atau kelemahan dalam proses pengadilan sebelumnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.