Media Kampung – Presiden Joko Widodo kembali menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Solo, yang diajukan oleh alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo. Gugatan menuntut Jokowi menunjukkan ijazah asli yang tidak pernah dipaparkan di forum publik.

Gugatan baru ini dipimpin oleh pengacara Roy Suryo Cs, yang mempersiapkan diri untuk menyiapkan bukti dan strategi hukum. Pengacara Ahmad Khozinudin, yang juga menjadi pendamping Roy Suryo, menegaskan bahwa isu ijazah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan berkaitan dengan warisan sejarah bangsa.

Menurut Khozinudin, “Kami mengakui negara kita negara hukum. Forum yang paling tepat untuk memaksa saudara Joko Widodo menunjukkan ijazahnya adalah melalui forum pengadilan.” Ia menambahkan bahwa gugatan ini mewakili kepentingan rakyat yang peduli akan integritas publik.

Sigit Pratomo, yang sudah menilai ijazah Jokowi asli, meminta pengadilan memerintahkan pemilik dokumen tersebut untuk ditampilkan di sidang. Ia menyatakan, “Ijazah tersebut memang asli, namun perlu dipertanggungjawabkan di ruang publik.”

Kemudian, Khozinudin menyatakan keinginannya menjadi pihak yang berkepentingan dalam gugatan “a quo” untuk memperkuat posisi penggugat. Ia berharap putusan pengadilan dapat menegaskan keaslian dokumen.

Gugatan ini menyoroti tuduhan bahwa Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah menunjukkan ijazahnya secara terbuka. Menurut pengacara, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas dan transparansi kepemimpinan.

Selain itu, Khozinudin mengkritik penetapan tersangka terhadap Roy Suryo terkait kritik tentang ijazah Jokowi. Ia menilai tindakan hukum tersebut prematur karena belum ada putusan pengadilan yang secara resmi menyatakan ijazah Jokowi asli.

“Satu saja putusan pengadilan di tingkat pengadilan negeri yang menyatakan ijazah saudara Joko Widodo asli belum pernah ada, maka bagaimana mungkin ada orang yang mengkritik soal ijazah lalu ditetapkan tersangka,” ujarnya pada Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Mei 2026.

Gugatan ini juga menimbulkan diskusi lebih luas mengenai bagaimana lembaga peradilan dapat menegakkan prinsip keadilan dan transparansi. Banyak pihak menantikan keputusan pengadilan yang dapat memberikan kejelasan hukum mengenai status ijazah Jokowi.

Konteks hukum di Indonesia menuntut bukti yang kuat dan prosedur yang transparan. Dalam kasus ini, peran pengadilan menjadi kunci untuk memastikan bahwa keputusan tidak didasarkan pada dugaan tetapi pada fakta yang dapat diverifikasi.

Sejauh ini, tidak ada putusan pengadilan yang mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi, sehingga gugatan ini menjadi satu-satunya upaya hukum yang menuntut bukti tersebut. Jika pengadilan memutuskan untuk memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazahnya, hal itu akan menjadi preseden penting bagi pejabat publik lainnya.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung. Pengadilan Negeri Solo belum mengumumkan jadwal sidang definitif, dan para pengacara tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari hakim. Aktualisasi gugatan ini akan dipantau secara ketat oleh media dan publik.

Dengan adanya gugatan ini, muncul pertanyaan tentang bagaimana institusi pendidikan tinggi menegakkan hak atas dokumen akademik. Sigit Pratomo dan tokoh pendukungnya berpendapat bahwa hak atas ijazah harus dihormati dan tidak dapat disembunyikan dari publik.

Jika pengadilan memutuskan untuk memerintahkan Jokowi menampilkan ijazahnya, hal itu akan menandai langkah penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pejabat tinggi. Sebaliknya, jika gugatan dibatalkan, hal itu dapat menimbulkan kritik tambahan terhadap proses hukum di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.