Media Kampung – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan tujuh jilid laporan berisi tiga ribu halaman kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5‑6 Mei 2026, yang memuat enam rekomendasi utama untuk reformasi institusi kepolisian.
Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa laporan tersebut telah dibaca Presiden dan menegaskan bahwa semua enam poin rekomendasi akan menjadi acuan kebijakan selanjutnya. Ia menekankan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa usulan pembentukan kementerian baru.
Rekomendasi pertama menegaskan bahwa Polri harus dipertahankan dalam struktur ketatanegaraan saat ini, namun dengan penguatan lembaga pengawas eksternal, Komisi Pengawas Nasional (Kompolnas), yang diberi mandat lebih luas untuk mengawasi kepatuhan dan integritas aparat.
Rekomendasi kedua menekankan penguatan Kompolnas sebagai badan independen, agar dapat melakukan audit, investigasi, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang mengikat bagi Polri.
Poin ketiga mengusulkan revisi Undang‑Undang Polri untuk menyesuaikan standar profesionalisme, hak asasi manusia, serta mekanisme akuntabilitas internal, termasuk prosedur penindakan disiplin yang lebih transparan.
Poin keempat berfokus pada restrukturisasi organisasi di tingkat pusat agar lebih ramping, sekaligus memperkuat unit pelayanan di daerah, sehingga respons kepolisian dapat lebih cepat dan terkoordinasi.
Poin kelima menyoroti pentingnya perubahan budaya internal Polri, dengan program pendidikan berkelanjutan, pelatihan humanis, serta upaya mengurangi perilaku negatif yang masih mencoreng citra institusi.
Poin keenam menuntut penerapan sistem digital berbasis transparansi untuk rekrutmen, manajemen karier, dan pengawasan operasional, guna mencegah praktik korupsi dan meningkatkan akuntabilitas publik.
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam dan anggota KPRP, menegaskan bahwa komisi bersifat ad‑hoc dengan mandat tiga bulan, dan hasil kerja yang mencapai ribuan halaman kini menjadi tanggung jawab Presiden. Ia menambahkan bahwa implementasi rekomendasi tidak hanya menjadi urusan Polri, melainkan berada di bawah koordinasi Istana melalui Asisten Presiden bidang Reformasi Polri.
Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden untuk keamanan dan reformasi kepolisian, menyampaikan bahwa rekomendasi akan dijabarkan dalam instruksi presiden atau keppres, dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap oleh internal Polri dengan pengawasan ketat.
Latar belakang reformasi ini bermula dari tekanan publik atas kasus pelanggaran hak asasi manusia, korupsi internal, dan kebutuhan akan kepolisian yang lebih profesional serta responsif terhadap keamanan masyarakat. Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan agenda reformasi, namun KPRP memberikan rangka kerja yang lebih terperinci dan terukur.
Dengan enam rekomendasi tersebut, diharapkan Polri dapat memperkuat kedudukan institusionalnya, meningkatkan kontrol eksternal, serta menumbuhkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang lebih bersih dan transparan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan