Media Kampung – Pengacara Yakup Hasibuan menegaskan bahwa sidang Roy Suryo dan Dr Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa) diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Presiden Joko Widodo dipastikan hadir untuk menunjukkan ijazah lengkap sebagai saksi.
Pada Senin, 25 April 2026, tim kuasa hukum Presiden yang dipimpin Yakup Hasibuan tiba di kediaman Presiden di Solo, Jawa Tengah, untuk membahas perkembangan kasus. Pertemuan berlangsung selama hampir dua jam dengan suasana santai namun produktif.
Yakup menyampaikan keyakinannya bahwa tahap pra‑persidangan (P21) akan segera ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia menambahkan bahwa persiapan materi bukti telah selesai dan tim siap melanjutkan ke proses persidangan.
Dalam diskusi, tim hukum menegaskan bahwa berkas-berkas terkait dugaan pemalsuan ijazah Roy Suryo dan Dr Tifa sudah lengkap dan kuat. “Kami sudah menyiapkan semua alat bukti, sehingga tidak ada hambatan teknis untuk melanjutkan proses,” ujarnya.
Yakup juga menyoroti adanya permohonan restorative justice yang diajukan oleh kedua tersangka setelah mereka menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepada Presiden. “Permohonan tersebut datang dari pihak tersangka, bukan dari kami, dan Presiden telah memberi persetujuannya,” jelasnya.
Presiden Jokowi, yang dikenal ramah dalam menangani kasus serupa, menyatakan kesediaannya untuk memberi kesempatan perbaikan melalui restorative justice. “Jika mereka benar‑benar menyesali perbuatan, kami terbuka memberikan jalan yang lebih manusiawi,” katanya dalam perbincangan singkat.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan restorative justice tidak mengubah fakta hukum yang telah terbukti, namun menjadi alternatif penyelesaian yang dapat mempercepat proses. “Keputusan ini sepenuhnya hak Presiden sebagai klien kami,” tambah Yakup.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Dr Tifa, yang keduanya dituduh menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh jabatan publik. Laporan tersebut kemudian diusut oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya pada 17 April 2026 kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah melakukan investigasi lanjutan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa semua bukti telah lengkap.
Meski berkas telah diserahkan, tim hukum belum menerima konfirmasi resmi mengenai tanggal sidang. “Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejaksaan, namun keyakinan kami tetap tinggi,” kata Yakup.
Selama pertemuan, pembicaraan juga meluas ke isu ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah yang sedang berjalan. Jokowi memberikan pandangan singkat mengenai upaya pemulihan ekonomi pasca‑pandemi dan strategi pembangunan berkelanjutan.
Atmosfer pertemuan tetap kondusif, dengan kedua belah pihak saling bertukar pendapat secara terbuka. Yakup menilai bahwa dialog langsung dengan Presiden mempercepat koordinasi antara tim hukum dan otoritas negara.
Dalam konteks hukum, tahap P21 menandai persetujuan jaksa untuk melanjutkan ke persidangan, yang biasanya memerlukan evaluasi kelengkapan bukti. Jika P21 disetujui, sidang dapat dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan.
Pengacara menegaskan bahwa proses persidangan akan berlangsung transparan, dengan hakim yang independen memeriksa semua dokumen terkait. “Kami tidak menghalangi proses peradilan, justru mendukung keadilan yang cepat dan adil,” ujar Yakup.
Jika sidang dimulai sesuai harapan, Roy Suryo dan Dr Tifa akan menghadapi tuntutan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana atau pencabutan gelar akademik. Namun, adanya restorative justice dapat mempengaruhi besaran hukuman.
Publik menantikan kepastian jadwal sidang, mengingat kasus ini mengangkat isu integritas pejabat publik dan keabsahan kualifikasi pendidikan. Media lokal melaporkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan ini.
Para analis hukum mencatat bahwa penanganan kasus pemalsuan ijazah oleh pemerintah dapat menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan. “Penegakan hukum yang tegas sekaligus memberikan ruang rehabilitasi mencerminkan keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan,” catat seorang pakar hukum.
Tim kuasa hukum juga menyiapkan dokumen pendukung yang akan dipresentasikan di persidangan, termasuk surat pernyataan maaf dari tersangka dan bukti pembayaran biaya pendidikan yang sah. Semua dokumen tersebut akan diserahkan kepada hakim pada hari pertama persidangan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan masih meninjau kembali semua bukti sebelum mengeluarkan keputusan final tentang jadwal sidang. Yakup menambahkan bahwa proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa semua pihak menunggu keputusan P21, dan Presiden Jokowi siap hadir pada hari sidang untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap integritas pendidikan. “Kami siap memberi contoh bahwa pemalsuan ijazah tidak dapat dibiarkan,” tutup Yakup.
Dengan harapan sidang dapat dimulai dalam pekan mendatang, publik di Surakarta dan seluruh Indonesia menantikan hasil proses hukum yang adil dan transparan. Semua mata kini tertuju pada keputusan akhir yang akan menentukan nasib Roy Suryo dan Dr Tifa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan