Media Kampung – Roy Suryo mengirimkan surat resmi kepada Komisi II DPR RI pada awal Mei 2024, meminta penghentian Kasus Ijazah Jokowi karena ia menilai situasi politik sedang terlalu tegang untuk melanjutkan penyelidikan.
Kasus Ijazah Jokowi bermula ketika beberapa pihak mengklaim bahwa ijazah sarjana yang dimiliki Presiden Jokowi tidak sah, sehingga Komisi II DPR RI membentuk tim khusus untuk menelusuri dokumen dan melaporkan temuan kepada Kejaksaan.
Dalam suratnya, Roy Suryo menegaskan bahwa tujuan utama penghentian bukan karena rasa takut pribadi, melainkan karena banyak pejabat dan anggota DPR yang terlihat gugup menghadapi kemungkinan dampak politik yang besar.
Ia menulis bahwa tekanan politik yang muncul dapat mengganggu proses legislasi dan menimbulkan ketegangan di antara fraksi‑fraksi, sehingga menyarankan agar penyelidikan ditunda hingga suasana lebih kondusif.
Roy Suryo menambahkan, “Saya tidak menghindari proses hukum, tetapi kami harus mempertimbangkan stabilitas institusi dan kepentingan nasional di tengah situasi yang masih rawan”.
Komisi II DPR RI mencatat surat tersebut dan menyatakan akan meninjau kembali agenda penyelidikan, sambil tetap menjaga independensi lembaga dalam menanggapi setiap bukti yang ada.
Pihak Kejaksaan sebelumnya telah membuka penyelidikan administrasi pada Februari 2024, namun belum menemukan bukti kuat yang dapat membuktikan pemalsuan ijazah tersebut.
Para pengamat politik mencatat bahwa penghentian kasus pada tahap ini dapat menjadi taktik untuk mengurangi tekanan media dan menjaga citra pemerintahan menjelang pemilihan umum mendatang.
Strategi Roy Suryo mencerminkan pendekatan baru, di mana penyelesaian sengketa hukum dipertimbangkan lewat dialog politik alih‑alih melanjutkan proses hukum yang dapat memperpanjang konflik publik.
Hingga akhir April 2024, Komisi II DPR RI belum mengeluarkan keputusan final, namun menyatakan bahwa proses evaluasi surat Roy Suryo sedang berlangsung dan keputusan selanjutnya akan diumumkan dalam rapat pleno mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan