Media Kampung – Polisi Bandung berhasil menahan enam orang yang diduga menjadi pelaku anarkis dalam kerusuhan May Day, sementara kriminolog menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap peran intelektual di balik aksi tersebut.
Penangkapan berlangsung pada malam 1 Mei 2024 di Simpang Cikapayang, setelah petugas menerima laporan adanya kelompok yang merusak fasilitas publik dan menebar bom molotov secara terorganisir.
Tim satpol PP dan Polri mengamankan enam tersangka, terdiri dari empat mahasiswa dan dua pekerja non‑buruh, yang diduga menyusun skenario anarkis berencana sejak minggu sebelumnya.
Menurut Kapolri Jawa Barat, Kombes Arif Widodo, “Kami menemukan bukti kuat berupa catatan, video, dan bahan peledak buatan sendiri yang mengindikasikan aksi terencana, bukan sekadar kemarahan spontan”.
Investigasi awal mengungkap kerugian material mencapai sekitar Rp400 juta, mencakup perusakan lampu jalan, trotoar, dan kios pedagang di kawasan Tamansari‑Dago.
Kriminolog Universitas Padjadjaran, Dr. Rini Wulandari, menambahkan, “Kerusuhan ini bukan gerakan buruh, melainkan upaya kelompok anarkis yang memanfaatkan momentum May Day untuk menyebarkan propaganda anti‑negara”.
Dr. Rini menekankan pentingnya menelusuri jaringan intelektual yang memberi ideologi, menilai “tanpa pemahaman tentang sumber pemikiran, penegakan hukum hanya menyasar gejala, bukan akar masalah”.
Pihak kepolisian setempat menyatakan akan menggali jejak digital para tersangka, termasuk akun media sosial dan grup chat yang dipakai untuk koordinasi.
Seluruh barang bukti, termasuk catatan strategi aksi, foto fasilitas target, serta sampel bahan peledak, telah diamankan dan akan diproses di Laboratorium Forensik Polri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar proses penahanan mengikuti prosedur hukum, menghindari potensi pelanggaran hak kebebasan berpendapat.
Sejumlah saksi warga mengonfirmasi adanya kendaraan berplat palsu yang melintas sebelum ledakan, menambah dugaan adanya dukungan logistik eksternal.
Hasil penyelidikan sementara akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan harapan penyidik dapat mengungkap jaringan pendukung yang lebih luas.
Polisi Jabar menutup kasus ini dengan komitmen menindak lanjuti semua petunjuk, sambil menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi anarkis yang merusak ketertiban umum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan