Media KampungKompolnas mendukung kebijakan Polri yang melarang anggota melakukan live streaming di media sosial saat bertugas. Kebijakan ini dianggap langkah positif untuk menjaga profesionalitas aparat.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan larangan tersebut penting agar petugas tidak terganggu oleh kebutuhan hiburan digital. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa 5 Mei 2026.

Anam menambahkan bahwa sejak pengingat awal beberapa bulan lalu, petugas kini lebih memprioritaskan pelayanan publik daripada siaran langsung. Respons positif dari anggota menegaskan efektivitas kebijakan.

Menurut Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, larangan bertujuan mencegah kebocoran informasi sensitif selama operasi. Ia menekankan bahwa penyebaran video secara real time dapat merusak proses hukum.

Eddizon menambahkan bahwa penggunaan media sosial tetap diizinkan bila diatur lewat fungsi Humas. Konten yang diproduksi harus melalui koordinasi resmi untuk menjaga citra institusi.

Polri mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar penguatan pengawasan digital. Surat tersebut menegaskan pentingnya disiplin dalam penggunaan platform online.

Selain itu, Polri menerapkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi menekankan etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.

Larangan ini juga didukung oleh Kompolnas yang melihat potensi risiko misinterpretasi publik bila siaran langsung menampilkan proses penegakan hukum. Anam menyatakan bahwa rekaman dapat menjadi bahan bukti yang tidak sesuai prosedur pengadilan.

Transparansi tetap dijaga melalui laporan rutin kepada masyarakat. Polri berjanji akan menyampaikan hasil operasi secara berkala melalui kanal resmi.

Contoh konkret, ketika terjadi penangkapan tersangka, Polri akan merilis video resmi setelah proses penyidikan selesai. Langkah ini menghindari penyebaran informasi yang belum diverifikasi.

Pengamat keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyuarakan keprihatinan atas potensi monopoli narasi. Namun, Kompolnas menegaskan larangan bukan pembatasan kebebasan, melainkan perlindungan kepentingan umum.

Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR, mendukung kebijakan dengan alasan asas praduga tak bersalah. Ia khawatir live streaming dapat menimbulkan salah tafsir di mata publik.

Polri menanggapi kekhawatiran tersebut dengan menekankan prosedur internal yang ketat. Setiap permintaan publik untuk rekaman akan diproses melalui jalur hukum.

Kebijakan ini diterapkan secara nasional, mencakup semua satuan tugas, termasuk unit patroli, penyelidikan, dan penegakan lalu lintas. Tidak ada pengecualian bagi petugas senior atau jenderal.

Implementasi teknis melibatkan pelatihan internal tentang penggunaan perangkat digital. Semua anggota diwajibkan mengikuti modul pelatihan yang disiapkan oleh Humas Polri.

Pelatihan tersebut menekankan perbedaan antara penggunaan pribadi dan tugas resmi. Anggota yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan disiplin.

Data internal Polri menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah video tak resmi yang beredar sejak kebijakan diberlakukan. Hal ini meningkatkan fokus operasional petugas.

Kompolnas mencatat bahwa kebijakan sejalan dengan tren internasional, di mana banyak kepolisian dunia membatasi siaran langsung selama operasi. Contohnya, polisi Inggris dan Australia mengeluarkan pedoman serupa.

Keberhasilan kebijakan akan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi Kompolnas dan Polri. Hasil evaluasi akan dipublikasikan pada laporan triwulanan.

Jika diperlukan, regulasi dapat disesuaikan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi. Namun, prinsip utama tetap melindungi integritas tugas kepolisian.

Publik diharapkan dapat tetap mengakses informasi melalui kanal resmi seperti situs Polri, media sosial resmi, dan konferensi pers. Ini memastikan akurasi dan kredibilitas berita.

Sejauh ini, respons masyarakat cenderung positif, mengapresiasi langkah transparansi yang terstruktur. Beberapa netizen mengungkapkan rasa aman karena proses hukum tidak terganggu oleh siaran langsung.

Kompolnas menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen kepolisian untuk menegakkan disiplin digital. Anam menegaskan, profesionalitas adalah aset utama institusi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.