Media Kampung – Dofiri, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto bertekad melakukan reformasi menyeluruh pada semua lembaga pemerintahan, dengan Polri sebagai titik tolak pertama.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 6 Mei 2026, sekaligus menampilkan hasil rekomendasi KPRP yang telah bekerja selama hampir tiga bulan.
“Komisi Reformasi Percepatan Reformasi Polri itu sudah melakukan kegiatannya hampir tiga bulan dan ini sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden waktu kami dikumpulkan,” ujar Dofiri.
Dofiri menegaskan bahwa perintah Presiden jelas: mengumpulkan masukan seluas‑luasnya dari masyarakat dan kemudian menerapkannya pada semua lembaga, tidak terbatas pada kepolisian saja.
Polri dipilih sebagai awal reformasi karena posisinya sebagai garda terdepan penegakan hukum, dan Dofiri menambah, “Oke, kita mulai dari Polri.”
Reformasi yang direncanakan mencakup isu strategis nasional seperti ketahanan pangan, energi, air bersih, serta pemberantasan korupsi, yang semuanya diharapkan mendapat dukungan kuat dari aparat kepolisian.
Rekomendasi KPRP terbagi menjadi dua fokus utama: kelembagaan dan manajerial, masing‑masing menargetkan perubahan struktural dan operasional dalam institusi kepolisian.
Dari sisi kelembagaan, posisi Polri tetap berada di bawah Presiden, namun struktur pusat dirampingkan dan jaringan pelayanan di tingkat daerah diperkuat, sementara budaya organisasi dibentuk lebih profesional dan humanis.
Sisi manajerial menekankan perbaikan pada tata kelola rekrutmen, jalur karier, serta pengawasan berbasis digital untuk mencegah penyimpangan internal.
Salah satu poin penting adalah penghapusan istilah “kuota khusus” dalam proses rekrutmen, yang menurut Dofiri sering disalahgunakan untuk praktik pungli; ia menegaskan bahwa istilah tersebut seharusnya hanya merujuk pada jalur prestasi atau daerah 3T.
Dofiri menambahkan, “Kenapa masuk polisi masih ada bayar masih segala macam, nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja ‘Oh saya kenal dengan ini melalui dia’,” sebagai contoh penyalahgunaan yang akan dihilangkan.
Untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan, komisi mengusulkan standar jenjang karier bagi Perwira Tinggi: masa dinas minimal 25 tahun, lulus pendidikan tinggi seperti Sespimti atau Lemhannas, serta masa jabatan ideal satu setengah tahun di setiap posisi strategis.
Standar ini dirancang agar calon Kapolri yang dipilih dari jajaran bintang tiga memiliki pengalaman komprehensif dan kredibilitas yang kuat di mata publik.
Secara keseluruhan, Dofiri menekankan bahwa reformasi harus dilihat secara utuh, bukan sekadar perubahan posisi lembaga, melainkan perbaikan total pada tata kelola internal agar publik kembali mempercayai institusi negara.
Hingga kini KPRP masih menyusun laporan akhir rekomendasi, yang dijadwalkan akan diserahkan ke Istana dalam beberapa minggu mendatang sebagai langkah konkret menuju reformasi pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan