Media Kampung – Komisi I DPR RI menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap homeless media agar tidak menimbulkan standar ganda dalam ekosistem informasi digital.
Anggota Komisi I, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa meski pemerintah melalui Badan Komunikasi (Bakom) berupaya merangkul homeless media, kontrol yang jelas tetap harus disertakan.
“Karena realitas sudah ada, pendekatannya tidak bisa semata-mata ditolak,” ujar Amelia dalam wawancara dengan Kumparan pada Rabu (6/5), menambahkan bahwa edukasi dan transformasi ke arah profesional perlu diapresiasi.
Ia menekankan bahwa pada saat yang sama, pengawasan harus dijaga agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik.
Fenomena homeless media, kata Amelia, bukan hal baru; sebelumnya dikenal sebagai citizen journalism yang tumbuh melalui blog pribadi dan kanal yang difasilitasi media besar sekitar sepuluh hingga lima belas tahun lalu.
Perbedaannya kini terletak pada perpindahan ekosistem ke media sosial, di mana pembuatan akun jauh lebih mudah, distribusi cepat, dan audiens berkumpul di platform seperti TikTok, Instagram, X, dan YouTube.
Amelia menilai homeless media berada di wilayah abu-abu: mereka memiliki pengaruh signifikan terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat daripada media konvensional, namun belum sepenuhnya memenuhi standar jurnalistik.
“Mereka belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, hak jawab, maupun standar etik yang jelas,” katanya, mengacu pada pendapat AJI dan Dewan Pers yang juga menyoroti hal ini.
Di tingkat legislatif, Komisi I mengakui bahwa regulasi media masih tertinggal dibandingkan perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat.
“Ekosistem media berubah sangat cepat, sementara banyak aturan masih disusun pada era media konvensional,” jelas Amelia, menambahkan DPR berupaya catch up agar tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum karena berada di platform digital.
Namun, ia menegaskan pembaruan regulasi harus dilakukan hati-hati agar tidak mengekang kebebasan berekspresi atau menjadi hyper‑regulation yang represif.
Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, dalam konferensi pers pada Rabu (6/5), menegaskan pentingnya merangkul media digital atau new media untuk meningkatkan kualitas ekosistem informasi Indonesia.
Qodari mencatat bahwa new media mencerminkan upaya Bakom menjangkau publik seluas‑luasnya, tidak hanya melalui media konvensional tetapi juga kanal‑kanal digital yang kini menjadi realitas komunikasi.
Meski begitu, Qodari mengakui masih ada tantangan terkait standar jurnalistik dan hubungan dengan lembaga seperti Dewan Pers, sehingga pendekatan pemerintah tetap bersifat merangkul, bukan menyingkirkan.
Dengan demikian, pengawasan yang diusulkan Komisi I diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menguatkan akuntabilitas, sambil memastikan inovasi media baru tetap dapat berkembang tanpa menimbulkan standar ganda.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan