Media Kampung – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dituduh memanipulasi data kehadiran melalui aplikasi presensi fiktif. Penemuan ini memicu ancaman sanksi tegas dari Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno.
Sumarno mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan assessment ke Pemkab Brebes dan menemukan indikasi penggunaan aplikasi “fake absent”. “Kami sudah melakukan assessment ke Pemkab Brebes,” ujar Sumarno pada Rabu (6/5) lalu.
Tim penilai akan merumuskan bobot pelanggaran, sehingga sanksi dapat berkisar dari teguran lisan, tertulis, hingga penurunan pangkat atau jabatan. “Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat,” tegas Sumarno.
Selain sanksi administratif, Sumarno menekankan perlunya perbaikan pada sistem aplikasi absensi yang ada. “Kalau benar itu ‘fake’, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ke polisi belum dapat diputuskan sampai investigasi selesai. “Terkait langkah hukum untuk melaporkan ke polisi, hal itu harus didalami terlebih dahulu,” kata Sumarno.
Sumarno mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral dalam melayani masyarakat, serupa dengan tukang yang mengerjakan pekerjaan rumah. “Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita Mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia ‘fake’ absen, terus dia ‘ngapusi’ absennya, kita rela nggak?” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus memantau koordinasi dengan Pemkab Brebes guna memastikan kepatuhan pada aturan kehadiran. Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan sistem dan pencegahan kembali praktik serupa.
Latar belakang masalah ini muncul di tengah upaya pemerintah meningkatkan akuntabilitas ASN, terutama setelah penerapan kerja hybrid selama pandemi. Sistem presensi yang tidak terintegrasi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh sebagian pegawai.
Jika terbukti bersalah, ASN yang terlibat dapat mengalami penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan penurunan jabatan. Kebijakan ini selaras dengan peraturan disiplin kepegawaian yang menekankan kejujuran dalam pencatatan kehadiran.
Hingga kini, Pemkab Brebes belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut, namun diharapkan akan segera menanggapi rekomendasi Sekda untuk perbaikan sistem dan penegakan sanksi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan