Media Kampung – 08 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja yang mencakup kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di provinsi. Kebijakan tersebut memperbolehkan ASN untuk melaksanakan WFH setiap hari Jumat, dengan ketentuan utama minimal dua tahun masa kerja pada unit kerja masing‑masing.
Selain persyaratan masa kerja, pegawai yang sedang menjalani proses disiplin atau berada dalam status hukuman tidak termasuk dalam program tersebut. Surat Edaran ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus mendapat persetujuan atasan langsung serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang memadai.
Gubernur menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi birokrasi dan meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas. Dalam pernyataannya, Pramono Anung menambahkan bahwa kebijakan WFH pada hari Jumat diharapkan dapat menurunkan tingkat kelelahan pegawai serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya kantor.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat sukarela bagi unit kerja yang telah menyiapkan infrastruktur digital yang handal. Bagi ASN yang memenuhi syarat, proses pengajuan WFH dapat dilakukan melalui portal internal yang telah diintegrasikan dengan sistem kehadiran elektronik.
Permohonan akan ditinjau oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan akhir akan disampaikan dalam waktu tiga hari kerja. Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyiapkan pedoman operasional yang mencakup tata cara pelaporan hasil kerja, jam kerja virtual, serta mekanisme evaluasi kinerja.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa jam kerja virtual tidak boleh melebihi enam jam per hari, dan tugas utama tetap harus diselesaikan sesuai target. Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada kuartal berikutnya setelah semua unit kerja menyelesaikan pelatihan penggunaan alat kolaborasi digital.
Beberapa kementerian dan lembaga di DKI Jakarta telah melakukan pilot WFH sejak awal tahun ini, dengan hasil peningkatan kepuasan kerja dan efisiensi proses administrasi. Analisis internal menunjukkan bahwa rata‑rata waktu penyelesaian dokumen berkurang sebesar 15 persen pada pegawai yang bekerja dari rumah.
Namun, otoritas menegaskan bahwa tidak semua fungsi dapat dialihkan ke format remote, terutama yang memerlukan kehadiran fisik seperti layanan publik langsung. Oleh karena itu, kebijakan WFH pada hari Jumat bersifat selektif dan hanya berlaku bagi posisi yang memungkinkan pekerjaan secara digital.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mengadopsi model kerja fleksibel yang berkelanjutan. Pada akhir tahun, evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menilai dampak kebijakan terhadap produktivitas, kepuasan pegawai, dan layanan publik.
Jika hasil evaluasi positif, kemungkinan akan dipertimbangkan perluasan hari WFH atau penyesuaian kriteria masa kerja. Secara keseluruhan, kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN DKI Jakarta menandai langkah strategis dalam transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.












