Media Kampung – Jakarta, 29 Mei 2026 – KemenPPPA Susun Regulasi Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme sebagai respons pemerintah terhadap ancaman radikalisme yang kini merambah ruang digital. Regulasi yang sedang dirancang oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh jaringan terorisme.

Latarnya Kebijakan

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Susanti, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 yang menjadi peta jalan perlindungan anak di ranah daring (PARD). “Langkah ini strategis untuk memperkuat ekosistem digital yang aman,” ujarnya dalam dialog anti‑teror Densus 88 bersama Pro3 RRI.

Sinergi dengan RAN PE 2026

Regulasi baru akan selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). KemenPPPA berperan dalam mengintegrasikan aspek perlindungan anak, pencegahan keterpaparan, serta peningkatan ketahanan keluarga ke dalam agenda nasional.

Komponen Utama Regulasi

  • Pencegahan Radikalisme Digital: Penetapan standar konten edukatif bagi anak di platform online.
  • Penguatan Keluarga: Program dukungan psikososial untuk orang tua dalam memantau aktivitas digital anak.
  • Peningkatan Kapasitas Sekolah: Kurikulum literasi digital yang mencakup bahaya ekstremisme.
  • Koordinasi Lintas Lembaga: Sinergi antara KemenPPPA, Densus 88, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta lembaga swadaya masyarakat.

Strategi Pelaksanaan

Regulasi yang tengah disusun menitikberatkan pada tiga pilar utama:

  1. Deteksi Dini: Penggunaan teknologi AI untuk mengidentifikasi pola penyebaran ideologi terorisme pada akun anak.
  2. Edukasi Berkelanjutan: Kampanye literasi digital yang melibatkan guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.
  3. Intervensi Terpadu: Tim khusus yang dapat menindaklanjuti laporan penyalahgunaan daring, baik melalui kanal resmi maupun aplikasi seluler.

Harapan dan Tantangan

Susanti menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi bagi ekosistem perlindungan anak yang resilient. “Kami ingin anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, baik di dunia nyata maupun maya,” kata Susanti.

Namun, tantangan tetap ada. Implementasi kebijakan harus mengatasi hambatan teknis, seperti keterbatasan data dan risiko pelanggaran privasi. Selain itu, diperlukan kesadaran luas di kalangan orang tua dan pendidik untuk menanggapi sinyal bahaya secara proaktif.

Kesimpulan

Dengan KemenPPPA Susun Regulasi Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi radikalisme yang mengancam generasi muda. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang adaptif, menggabungkan teknologi, edukasi, dan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.