Lindungi Pelanggan, KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Media Kampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan dengan menerapkan kebijakan tegas yaitu Lindungi Pelanggan, KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual. Langkah ini menjadi bentuk nyata perusahaan dalam menciptakan layanan transportasi publik yang bebas dari segala bentuk pelecehan seksual dan gangguan keamanan selama perjalanan kereta api.

Kebijakan Zero Tolerance dan Sanksi Blacklist

KAI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perkeretaapian. Salah satu wujud kebijakan ini adalah pemberian sanksi blacklist kepada pelaku pelecehan. Pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam pelanggan KAI dan tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Daop 8 Surabaya, misalnya, sejak tahun 2024 hingga 2026, KAI telah melakukan pemblokiran terhadap sembilan pelaku pelecehan seksual. Hal ini dilakukan sebagai efek jera sekaligus upaya melindungi pelanggan dari risiko kejadian serupa di masa mendatang. Dengan tindakan tegas ini, KAI berharap dapat memberikan pesan bahwa pelecehan seksual tidak memiliki tempat di lingkungan transportasi kereta api.

Respons Cepat dan Pendampingan Korban

Setiap laporan pelecehan seksual yang diterima oleh KAI akan ditindaklanjuti dengan serius. Petugas di lapangan segera memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Seluruh proses penanganan tetap mengutamakan perlindungan dan kenyamanan korban agar mereka merasa aman dan didukung.

Pengawasan dan Edukasi sebagai Upaya Pencegahan

Selain tindakan represif, KAI juga aktif melaksanakan program edukasi dan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual. Program ini disampaikan melalui berbagai media informasi yang ada di stasiun, dalam kereta api, hingga media sosial perusahaan. KAI Daop 8 Surabaya juga menjalin kolaborasi bersama komunitas, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati.

Pengawasan ketat juga terus ditingkatkan, mulai dari pemasangan CCTV di stasiun dan sarana kereta api, patroli petugas keamanan yang intensif, peningkatan pengawasan selama perjalanan, hingga penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses oleh pelanggan. Pelanggan pun diimbau untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak pelecehan seksual maupun kejahatan lainnya, melalui petugas di kereta, stasiun, atau Contact Center KAI 121.

Inovasi Fitur Female Seat Map

Dalam rangka Lindungi Pelanggan, KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual, KAI juga menghadirkan inovasi berupa fitur Female Seat Map dalam aplikasi Access by KAI. Fitur ini memungkinkan pelanggan perempuan memilih tempat duduk berdekatan dengan penumpang perempuan lainnya saat memesan tiket. Dengan demikian, pelanggan perempuan dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan, sekaligus sebagai upaya preventif terhadap pelecehan seksual di transportasi publik.

Data Volume Penumpang dan Pentingnya Keamanan

Seiring meningkatnya jumlah penumpang, terutama saat masa libur panjang seperti Iduladha 2026, KAI Daop 8 Surabaya mencatat volume pelanggan yang cukup besar. Pada 30 Mei 2026, tercatat sebanyak 36.888 pelanggan yang dilayani dengan detail 19.174 pelanggan berangkat dan 17.714 turun. Secara kumulatif selama periode 26-30 Mei 2026, total pelanggan yang dilayani mencapai 189.773 orang.

Dengan tingginya volume penumpang tersebut, upaya Lindungi Pelanggan, KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual menjadi sangat krusial untuk menjaga kenyamanan dan keamanan perjalanan seluruh pelanggan. Tiga stasiun dengan volume penumpang tertinggi di wilayah Daop 8 Surabaya yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang, terus menjadi fokus pengawasan ketat KAI.

Ajakan KAI kepada Pelanggan

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa KAI mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pelecehan seksual dan akan terus meningkatkan sistem pengawasan serta keamanan di lingkungan perkeretaapian.

<

Pelaporan tindak pelecehan seksual dapat dilakukan secara langsung kepada petugas kondektur selama perjalanan, petugas keamanan, petugas pelayanan pelanggan di stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121. Setiap laporan akan ditangani secara profesional dan menjadi perhatian serius perusahaan.

Kesimpulan

Langkah tegas berupa sanksi blacklist bagi pelaku pelecehan seksual merupakan komitmen nyata PT Kereta Api Indonesia dalam menciptakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan. Dengan menggabungkan kebijakan zero tolerance, edukasi pencegahan, pengawasan ketat, dan inovasi teknologi seperti fitur Female Seat Map, KAI memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh pelanggan. Upaya ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pelecehan seksual tidak akan ditoleransi di lingkungan transportasi kereta api Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.