Media Kampung – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.
Fikri menjelaskan bahwa pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan agar pendanaan MBG tidak lagi menjadi bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. “Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Penyesuaian tersebut dianggap penting agar pelaksanaan putusan MK berjalan sesuai amanat konstitusi dan menciptakan sistem penganggaran yang lebih tertata dan akuntabel.
Meskipun demikian, Komisi X DPR tetap mendukung berbagai program prioritas pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Fikri menegaskan bahwa seluruh program strategis harus dijalankan secara bertahap dengan berpedoman pada regulasi yang jelas dan tata kelola yang kuat.
“Program-program strategis pemerintah harus diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” tambahnya.
Putusan MK ini juga akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Fikri menyatakan bahwa pengaturan anggaran pendidikan perlu dirinci agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masa depan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. MK memutuskan bahwa anggaran Program MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028, dua tahun setelah putusan dibacakan.
Keputusan ini memberikan waktu bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur penganggaran agar alokasi anggaran pendidikan tetap fokus pada komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.















Tinggalkan Balasan