Media Kampung – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak boleh mengambil alih peran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam pengaturan teknis pelaksanaan ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, sebagai respons terhadap dugaan pemasangan kaveling khusus oleh KBIHU pada tenda jemaah haji.
Dini menegaskan, KBIHU seharusnya hanya fokus memberikan pendampingan dan bimbingan ibadah sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah, bukan mengatur fasilitas atau layanan jemaah. Ia mengingatkan agar setiap pihak menjalankan tugas dengan jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah haji Indonesia.
“Jika ada oknum KBIHU yang melakukan pelanggaran, tentu harus segera dievaluasi dan diberikan tindakan sesuai aturan agar tidak merugikan jemaah,” ujar Dini saat ditemui di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Ia juga meminta KBIHU untuk menelaah kembali regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah guna memperjelas fungsi dan batasan tugas masing-masing.
Dini menambahkan, Kemenhaj telah mempersiapkan fasilitas tenda di lokasi puncak ibadah haji secara optimal, mulai dari kapasitas hingga kelayakan sarana yang disediakan. Menurutnya, perhatian terhadap kenyamanan jemaah menjadi prioritas utama, terutama menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi oknum yang mencoba memanfaatkan fasilitas tenda demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR akan terus melakukan pengawasan agar fasilitas yang disiapkan sesuai standar dan dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, Kemenhaj mengambil langkah tegas dengan mencopot penanda yang dipasang secara sepihak oleh KBIHU pada beberapa tenda di Arafah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keseragaman layanan bagi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menegaskan bahwa pemasangan identitas atau atribut KBIHU dalam bentuk apapun di tenda jemaah dilarang keras. Hal ini bertujuan agar seluruh jemaah mendapatkan layanan yang sama tanpa perbedaan selama berada di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
“Penempatan jemaah harus mengikuti pengaturan resmi dari Kemenhaj agar layanan berjalan tertib dan tidak membingungkan, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan,” ujar Maria pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa pihak pemerintah akan memberikan teguran dan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
Dengan penegasan ini, DPR dan Kemenhaj berharap agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lancar dan terorganisir dengan baik, tanpa adanya intervensi yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban jemaah haji Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan